Hukum
adalah himpunan peraturan yang dibuat
oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat
yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi
hukuman bagi yang
melanggarnya.
Ekonomi
merupakan salah satu ilmu yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan
dengan produksi, distribusi dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah
ekonomi sendiri berasal dari bahasa yunani, yaitu oikos yang berarti keluarga,
rumah tangga, dan nomos yang berarti peraturan, aturan, hukum. Secara garis
besar, ekonomi diartikan sebagai aturan rumah tangga atau manajemen rumah
tangga.
Hukum ekonomi adalah suatu hukum atau peraturan yang mengatur hubungan
timbal balik dalam peristiwa ekonomi yang satu dengan yang lainya dalam
kehidupan perekonomian.
Hukum di
Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum, hukum eropa, hukum agama, dan
hukum adat. Sebagian besar system yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum eropa kontinental. Hukum agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut agama islam, maka dominasi hukum islam lebih
banyak. Selain itu, di Indonesia juga berlaku hukum adat yang diserap dalam
perundang-undangan atau yurisprudensi yang merupakan penerusan dari aturan-aturan
setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada diwilayah nusantara.
Indonesia mempunyai dasar hukum perekonomian yang diuraikan di dalam bab
XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial dalam pasal 33 UUD
1945, Maka dengan demikian perekonomian Indonesia digerakkan oleh kekuatan
ekonomi rakyat yang bersinergi kedalam kegiatan ekonomi secara teratur dan
terarah agar berjalannya roda perekonomian Indonesia mencapai hasil yang
maksimal dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pembangunan nasional yang
mendorong pencapaian kemakmuran rakyat.
Berikut ini faktor –
faktor yang menyebabkan hukum ekonomi di Indonesia belum dilakukan secara
maksimal :
- Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian
- Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal dalam melaksanakan suatu rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat berbuat korupsi.
- Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang - Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum negara Indonesia
- Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah diIntervensi oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di Indonesia.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus
mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi :
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya,
sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara
fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara
perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak
mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti
orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945).
Sistem
hukum dan sistem ekonomi suatu negara senantiasa terdapat interaksi. Hubungan
saling mempengaruhi antara kedua sistem ini dapat berlansung positif, tetapi
dapat juga bersifat negatif seperti yang terjadi pada masa orde baru, yang
sebenarnya ikut menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan dan masih terus
berlanjut hingga saat ini.
Dalam
rangka meningkatkan daya saing bangsa, politik hukum Indonesia mengarah kepada
pembangunan hukum untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan, mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi terutama
dunia usaha dan dunia industri, serta menciptakan kepastian investasi, terutama
penegakan dan perlindungan hukum. Pembangunan hukum juga diarahkan untuk
menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi, serta mampu
menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait dengan
kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). Pembangunan hukum dilaksanakan melalui
pembaharuan materi hukum dengan tetap memerhatikan kemajemukan tatanan hukum
yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan
kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM),
kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran,
ketertiban dan kesejahteraan, dalam rangka penyelenggaraan negara yang tertib,
teratur, lancar dan berdaya saing global.
Untuk
memaksimalkan peranan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat
di era pasar bebas ini tidak cukup dilakukan dengan melakukan perubahan
substansi peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dilakukan dengan
pembaharuan pola pikir dan budaya manusianya seperti menjadikan masyarakat
Indonesia berbudaya patuh hukum, meningkatkan profesionalisme aparat penegak
hukum serta meningkatkan jiwa nasioalisme anggota legislatif sehingga
menghasilkan peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan bangsa,
bukan peraturan perundang-undangan yang pro terhadap kepentingan kelompok
tertentu apalagi pihak asing.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus
mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi :
“Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya,
sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara
fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara
perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak
mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti
orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar