Senin, 17 Oktober 2011

Kegiatan Usaha Koperasi


     Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan Motif anggota koperasi
    Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2. Kegiatan usaha
      Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3. Permodalan koperasi
      Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
  1.  Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
  2.  Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
4. SHU koperasi
      Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi SHU kepada anggota.
Sumber :

Keterbatasan Teori Perusahaan dan Teori Laba

     Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisir berbagai sumber daya ( orang, aset, fisik, keuangan, dan informasi ) yang bertujuan untuk memprodukdi barang atau jasa. Dimana dalam perusahaan ada proses produksi dan distribusi.

Asumsi dasar teori perusahaan :
" bahwa maksud atau tujuan perusahaan adalah memaksimumkan laba jangka pendek dan laba jangka panjang."

Kendala-kendala teori perusahaan :
  1. kendala sumber daya
  2. kendala jumlah mutu
  3. kendala hukum atau peraturan
Keterbatasan teori perusahaan :
  1. adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
  2. biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
  3. kritik atas tanggung jawab sosial.
Teori Laba

     Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
  • Teori laba menanggung resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit ). Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori laba Frisional ( Frictional Theory of Profit ). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli ( monopoly theori of profits ). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurn. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
    1. Penguasaan penuh atas suupply bahan baku tertentu
    2. skala ekonomi
    3. kepemilikan hak paten
    4. pembatasan dari pemerintah
Fungsi Laba

     Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumber daya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri, sebaliknya, laba yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

sumber :
http://wimamadiun.com/materi/carolina/Bab%20I%20Pendahuluan.pdf
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/teori-laba/
http://kamarche99.wordpress.com/2008/12/08/toeri-laba/
http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/fungsi-laba.html

Tujuan dan Nilai Koperasi

Tujuan Koperasi

     Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada labba. meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Adapaun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
  • memaksimalkan keuntungan (Maximize profit), berati segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan 
  • memaksimalkan nilai perusahaan ( Maximize the value of the firm ), berati membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maximal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
  • meminimumkan biaya ( Minimize cost ), berati segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah :
" Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945."

Nilai-Nilai Koperasi

     Nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, selfhelp, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai kolevitisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.

Tujuan Perusahaan Koperasi

     Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.


Sumber :
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi-2/
http://tirsavirgina.wordpress.com/2011/10/09/tujuan-perusahaan-koperasi/

Koperasi Sebagai Badan Usaha


Pengertian Badan Usaha

     Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan hukum itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi Sebagai Badan Usaha

     Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi adalah badan usaha ( UU No. 25 tahun 1992 ). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah - kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya ( nonkoperasi ) adalah posisi anggota. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan. Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hukum dan subjek
ekonomi tersendiri. Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.

Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang koperasi disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

sumber :

Minggu, 02 Oktober 2011

Organisasi dan Manajemen

1. BENTUK ORGANISASI

    Organisasi adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.
    1. Menurut Hanel
  • suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
  • sub sistem koperasi :
    1. individu (pemilik dan konsumen akhir)
    2. pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier)
    3. badan usaha yang melayani anggota masyarakat
    2. Menurut Ropke
  • identifikasi ciri khusus
    1. kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
    2. kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
    3. koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyedia barang dan jasa)
  • sub sistem
    1. anggota koperasi
    2. badan usaha koperasi
    3. organisasi koperasi
    3. Di Indonesia
  • Bentuk : rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas
  • rapat anggota,
  • wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
    1. penetapan anggaran dasar
    2. kebijaksanaan umum ( manajemen, organisasi & usaha koperasi )
    3. pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
    4. rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
    5. pengesahan pertanggungjawaban
    6. pembagian SHU
    7. penggabungan, pendirian, dan peleburan.

2. HIRARKI TANGGUNG JAWAB


   1. Pengurus
  • Tugas :
    • mengelola koperasi dan usahanya
    • mengajukan rancangan rencana kerja, budget, dan belanja koperasi
    • menyelenggarakan rapat anggota
    • mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
    • maintenance daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang
    • mewakili koperasi didalam & luar pengadilan
    • meningkatkan peran koperasi
    2. Pengurus
  • perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melkukan pengawasan terhadap  jalannya organisasi & usaha koperasi
  • UU 25 Th. 1992 pasal 39
    • bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
    • berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
    3. Pengelola
  • karyawan / pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
  • hubungan dengan pengurus yang bersifat kontrak kerja
  • diangkat & diberhentikan oleh pengurus


3. POLA MANAJEMEN
  • menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
  • setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda ( desicion area )
  • seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama ( shared decision areas )
sumber : http://www.slideshare.net/hhh_fam/organisasi-koperasi-iii

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

PENGERTIAN KOPERASI

1. Koperasi menurut ILO
    "….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking."


Definisi diatas terdiri dari unsur-unsur :
  1. kumpulan orang-orang
  2. bersifat sukarela
  3. mempunyai tujuan ekonomi bersama
  4. organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  5. kontribusi modal yang adil
  6. menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
2. Koperasi menurut Chaniago
    Menurut Drs. Arifinal Chaniago ( 1984 ) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan pengertian koperasi :
"koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya"

3. Koperasi menurut Dooren
    "There is no single definition ( for cooperative ) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective"
Disini Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum ( corporate ).

4. Koperasi Menurut Dr. Muhammad Hatta
    Dalam bukunya "The Movement in Indonesia beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan "seorang buat semua dan semua buat seorang" inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
  • Solidaritas
  • Individualitas
  • menolong diri sendiri
  • Jujur
5. Koperasi menurut Munkner
    Koperasi adalah Badan usaha beranggotakan orang atau badan hukum koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

6. Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 ( Perkoperasian Indonesia )
    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

http://duniabaca.com/pengertian-dan-prinsip-koperasi.html
http://rinton.blogdetik.com/pengertian-koperasi/

TUJUAN KOPERASI


Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3, koperasi bertujuan menajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


1. Prinsip Munkner
  1. keanggotaan bersifat sukarela
  2. keanggotaan terbuka
  3. pengembangan anggota
  4. identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. perkumpulan dengan sukarela
  10. kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. pendidikan anggota
Menurut Munkner, prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

2. Prinsip Rochdale
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian  sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  7. Menyelenggrakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  8. Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Raiffeisen

    Freidrich William Raiffesein (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W.Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit "bank rakyat". Yang diantaranya adalah :
  1. swadaya
  2. daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. tanggungjawab anggota tidak terbatas
  5. pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. usaha hanya kepada anggota
  7. keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Schulze
  1. swadaya
  2. daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. tanggungjawab anggota terbatas
  5. pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. usaha tidak terbatas, tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip ICA
  1. keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  3. modal menerima bunga yang terbatas ( bila ada )
  4. SHU dibagi 3: cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  5. semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  6. gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional
6. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia

   1. Prinsip koperasi menurut UU No. 12/1967
  • sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • adanya pembatasan bunga atas modal
  • mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencermin prinsip dasar percaya pada diri sendiri
   2. Prinsip koperasi menurut UU No. 25/1992
  • keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • kemandirian
  • pendidikan perkoperasian
    http://widyago.wordpress.com/2011/03/27/prinsip-koperasi/
    http://clipmart.blogspot.com/2010/12/prinsip-koperasi-menurut-para-ahli.html
 

Sabtu, 01 Oktober 2011

Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi

KONSEP KOPERASI

Munkber dari University of Marburg, Jerman, membedakan koperasi menjadi 2 konsep, yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pemikiran konsep-konsep yang ada berasal dari negara barat dah berpaham sosialis, sedangkan yang berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

1. Konsep Koperasi Barat

    Merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari kelompok atau individu.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat yaitu :

  • keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota dengan saling menguntungkan.
  • setipa individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
  • hasil beripa surpluss/keuntungan di distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • keuntungan yang belum di distribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :

  1. promosi kegiatan ekonomi anggota.
  2. pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :

  1. pengembangan sosialn ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  2. mengembangan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  3. memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2. Konsep Koperasi Sosialis

    Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

    Ciri tersendiri konsep koperasi negara berkembang yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat memiliki kemampuan sumber daya manusia dan modal yang terbatas akan dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan berkembang.
    Perkembangan koperasi di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan dinegara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah menjadi bottom up approach agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif, dan kopeasi akan berkembang.
    Adanya campur tangan pemerintah membuat konsep ini mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi dinegara berkembang seperti indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi ekonomi sosial ekonomi anggotanya.

sumber : http://ksupointer.com/konsep-koperasi

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya akan menjiwai sistem perekonomiannya dan ideologi bangsa tersebut.

Aliran Koperasi

   Secara umum, aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara didunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.

  • Aliran Yardstick
  • Aliran Sosialis
  • Aliran Persemakmuran ( commonwealth )

1. Aliran Yardstick

  • pada umunya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau menganut sistem perekonomian liberal.
  • menurut aliran ini koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi , menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
  • pengaruh aliran ini cukup kuat , terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
2. Aliran Sosialis

  • menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • pengaruh aliran ini banyak dijumpai dinegara-negara eropa timur dan rusia.
3. Aliran Persemakmuran ( commonwealth )

  • aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang effisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
sumber : http://clipmart.blogspot.com/2010/12/latar-belakang-timbulnya-aliran.html

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI


1. Sejarah Lahirnya Koperasi


    Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19. Berawal dari penerapan sistem Kapiltalis di Eropa yang membuat buruh merasa terindas. Dan untuk membebaskan penderitaannya, maka mereka bersepakat untuk membentuk koperasi.
    Pada awalnya pertumbuhan koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi. Namun dalam perkembangan selanjutnya gerakan koperasi menemukan jalan sendiri yang berbeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan sosialis. karena dalam perkembangann ini koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara demokratis untuk melawan kekuasaan kaum kapitalis yang menindas. Dengan demikian koperasi lebih mudah berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatif yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat dinegeri itu.


sumber : http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_3949/title_sejarah-lahirnya-koperasi/


2. Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia


    Sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam 2 masa, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

1. Masa penjajahan

    Dimasa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisiatif tokoh R.A.Wiriaatmadja pada tahun 1986. Ia berjasamenolong para pegawai, pedagang kecil, dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Ia dibantu E. Sieberg mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Rencana ini juga didukung oleh Wolf van Westerrode, dan mereka pun mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
    Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga. Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikanmToko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia (PNI) disalam kongresnya di jakarta berusaha menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering disebut "kongres koperasi".
    Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar karena belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialami. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini,masyarakat tidak mungkin mendirikan koperasi karena untuk mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal, akta dibuat dengan perantara notaris dan dalam bahasa belanda, ongkos materai sebesar 50 golden, hak tanah harus menurut hukun Eropa.
     Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjjur koperasi. Oleh karena itu, tahun 1920 pemerintah belanda membentuk "panitia koperasi" yang diketuai oleh J.H.Boeke. Tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No.91 yang lebih ringan dari peraturan 1915. Isinya yaitu akta tidak perlu dengan perantara notaris, koperasi dapat ditulis dengan bahasa daerah, ongkos materai 3 golden, hat tanah dapat menurut hukum adat, dan berlaku untuk orang indonesia asli.
     Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai kembali tumbuh. tahun 1932, PNI mengadakan kongres koperasi di jakarta. Pada masa penjajahan jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Penderitaan rakyat lebih dahsyat. Pada masa penjajahan jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

2. Masa kemerdekaan

    Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai tuntutan UUD 1945 pasal 33. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi disalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Dimasa kemerdekaan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari. Pada tahun 1946, bedasarkan pendaftaran sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat 2.500 koperasi. Dan pada saat itu koperasi berkembang pesat. Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah, terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S/PKI.  Partai-partai banyak yang memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, sehingga dapat merugikan koperasi dan masyarakat kepercayaan dan takut menjadi anggota koperasi.
    pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S/PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.  Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat.

sumber : http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/