Senin, 17 Oktober 2011

Koperasi Sebagai Badan Usaha


Pengertian Badan Usaha

     Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan hukum itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi Sebagai Badan Usaha

     Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi adalah badan usaha ( UU No. 25 tahun 1992 ). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah - kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya ( nonkoperasi ) adalah posisi anggota. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan. Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hukum dan subjek
ekonomi tersendiri. Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.

Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang koperasi disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar