Munkber dari University of Marburg, Jerman, membedakan koperasi menjadi 2 konsep, yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pemikiran konsep-konsep yang ada berasal dari negara barat dah berpaham sosialis, sedangkan yang berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
1. Konsep Koperasi Barat
Merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari kelompok atau individu.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat yaitu :
- keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota dengan saling menguntungkan.
- setipa individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
- hasil beripa surpluss/keuntungan di distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
- keuntungan yang belum di distribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
- promosi kegiatan ekonomi anggota.
- pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
- pengembangan sosialn ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- mengembangan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
- memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Ciri tersendiri konsep koperasi negara berkembang yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat memiliki kemampuan sumber daya manusia dan modal yang terbatas akan dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan berkembang.
Perkembangan koperasi di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan dinegara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah menjadi bottom up approach agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif, dan kopeasi akan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah membuat konsep ini mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi dinegara berkembang seperti indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi ekonomi sosial ekonomi anggotanya.
sumber : http://ksupointer.com/konsep-koperasi
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya akan menjiwai sistem perekonomiannya dan ideologi bangsa tersebut.
Aliran Koperasi
Secara umum, aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara didunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.
- Aliran Yardstick
- Aliran Sosialis
- Aliran Persemakmuran ( commonwealth )
1. Aliran Yardstick
- pada umunya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau menganut sistem perekonomian liberal.
- menurut aliran ini koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi , menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
- pengaruh aliran ini cukup kuat , terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
- menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
- pengaruh aliran ini banyak dijumpai dinegara-negara eropa timur dan rusia.
- aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang effisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19. Berawal dari penerapan sistem Kapiltalis di Eropa yang membuat buruh merasa terindas. Dan untuk membebaskan penderitaannya, maka mereka bersepakat untuk membentuk koperasi.
Pada awalnya pertumbuhan koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi. Namun dalam perkembangan selanjutnya gerakan koperasi menemukan jalan sendiri yang berbeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan sosialis. karena dalam perkembangann ini koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara demokratis untuk melawan kekuasaan kaum kapitalis yang menindas. Dengan demikian koperasi lebih mudah berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatif yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat dinegeri itu.
sumber : http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_3949/title_sejarah-lahirnya-koperasi/
2. Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia
Sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam 2 masa, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
1. Masa penjajahan
Dimasa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisiatif tokoh R.A.Wiriaatmadja pada tahun 1986. Ia berjasamenolong para pegawai, pedagang kecil, dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Ia dibantu E. Sieberg mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Rencana ini juga didukung oleh Wolf van Westerrode, dan mereka pun mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga. Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikanmToko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia (PNI) disalam kongresnya di jakarta berusaha menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering disebut "kongres koperasi".
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar karena belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialami. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini,masyarakat tidak mungkin mendirikan koperasi karena untuk mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal, akta dibuat dengan perantara notaris dan dalam bahasa belanda, ongkos materai sebesar 50 golden, hak tanah harus menurut hukun Eropa.
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjjur koperasi. Oleh karena itu, tahun 1920 pemerintah belanda membentuk "panitia koperasi" yang diketuai oleh J.H.Boeke. Tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No.91 yang lebih ringan dari peraturan 1915. Isinya yaitu akta tidak perlu dengan perantara notaris, koperasi dapat ditulis dengan bahasa daerah, ongkos materai 3 golden, hat tanah dapat menurut hukum adat, dan berlaku untuk orang indonesia asli.
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai kembali tumbuh. tahun 1932, PNI mengadakan kongres koperasi di jakarta. Pada masa penjajahan jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Penderitaan rakyat lebih dahsyat. Pada masa penjajahan jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
2. Masa kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai tuntutan UUD 1945 pasal 33. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi disalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Dimasa kemerdekaan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari. Pada tahun 1946, bedasarkan pendaftaran sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat 2.500 koperasi. Dan pada saat itu koperasi berkembang pesat. Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah, terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S/PKI. Partai-partai banyak yang memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, sehingga dapat merugikan koperasi dan masyarakat kepercayaan dan takut menjadi anggota koperasi.
pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S/PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat.
sumber : http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar