1. Koperasi menurut ILO
"….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking."
Definisi diatas terdiri dari unsur-unsur :
- kumpulan orang-orang
- bersifat sukarela
- mempunyai tujuan ekonomi bersama
- organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
- kontribusi modal yang adil
- menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Menurut Drs. Arifinal Chaniago ( 1984 ) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan pengertian koperasi :
"koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya"
3. Koperasi menurut Dooren
"There is no single definition ( for cooperative ) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective"
Disini Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum ( corporate ).
4. Koperasi Menurut Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya "The Movement in Indonesia beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan "seorang buat semua dan semua buat seorang" inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
- Solidaritas
- Individualitas
- menolong diri sendiri
- Jujur
Koperasi adalah Badan usaha beranggotakan orang atau badan hukum koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
6. Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 ( Perkoperasian Indonesia )
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
http://duniabaca.com/pengertian-dan-prinsip-koperasi.html
http://rinton.blogdetik.com/pengertian-koperasi/
TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3, koperasi bertujuan menajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Prinsip Munkner
- keanggotaan bersifat sukarela
- keanggotaan terbuka
- pengembangan anggota
- identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- perkumpulan dengan sukarela
- kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
- Menyelenggrakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
Freidrich William Raiffesein (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W.Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit "bank rakyat". Yang diantaranya adalah :
- swadaya
- daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- tanggungjawab anggota tidak terbatas
- pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- usaha hanya kepada anggota
- keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
- swadaya
- daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- tanggungjawab anggota terbatas
- pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- usaha tidak terbatas, tidak hanya untuk anggota
- keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- modal menerima bunga yang terbatas ( bila ada )
- SHU dibagi 3: cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional
1. Prinsip koperasi menurut UU No. 12/1967
- sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
- rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- adanya pembatasan bunga atas modal
- mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
- usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencermin prinsip dasar percaya pada diri sendiri
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- kemandirian
- pendidikan perkoperasian
http://clipmart.blogspot.com/2010/12/prinsip-koperasi-menurut-para-ahli.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar