Minggu, 18 Desember 2011

Peranan Koperasi

Peranan Koperasi di Berbagai Keadaan Persaingan

Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam, yaitu :
  1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market)
  2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market)
      • Monopoli
      • Monopolistik
      • Oligopoli
A. Di pasar Persaingan Sempurna

    Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
  • Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak. Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.
  • Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis ( homogen ). Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal.
  • Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar. Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turutnya pengusaha atau pembeli tidak akan berpengaruh kepada harga pasar.
  • Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sama. Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya.Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar.
    Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.

    Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.


B. Di pasar Monopolistik

    Pasar monopolistik adalah salah satu bentuk pasar dimana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lain.

    Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan, Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindak ke merek lain , dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikan harga.

Ciri-ciri pasar monopolistik  :
  • Pengusaha dari suatu produk yang beragam
  • Produk yang dihasilkan tidak homogen
  • Ada produk substitusinya
  • Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
  • Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
    Untuk menetukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat bergantung kepada pembedaan produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli.

    Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistik, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.

C. Di pasar Monopsoni

    Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam suatu pasar. 
Monopsoni adalah kebalikan dari monopoli, yaitu dimana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan. Misalnya didaerah perkebunan.

Ciri-ciri :
  • Penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli
D. Di pasar Oligopoli

    Pasar oligopoli adalah pasar dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya, jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan mempromosikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, dimana keuntungan yang mereka dapakan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka.Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. 

    Dalam UU No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokan kedalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen, atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya bergabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel. 

Ciri-ciri pasar oligopoli :
  • terdapat banyak pembeli di pasar
  • hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
  • umunya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi)
  • produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya
  • adanya hambatan bagi pesaing baru
  • adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen)
  • advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif
    Peranan koperasi di dalam pasar oligopoli adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoli ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi juga dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

sumber :

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

1. Efek-efek Ekonomis Koperasi


    Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

  1. jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
  2. jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.

2. Efek Harga dan Efek biaya

    Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu.Karena itulah partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi partisipasi dijelaskan sebagai berikut :

a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya

    Dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntarry). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggitaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.

b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya

    Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat normal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya

    Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar diwilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan utnuk menyampaikan aspirasinya.

d. Dimensi partisipasi dipandangg dari segi kepentingannya

    Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis ( contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). kedua jenis ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik :

  1. para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentuksn dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi )
  2. mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
Dalam kedudukannua sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potensi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. partisipasi ini disebut juga partisipasi insentif.

Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti :

  • menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya dipasar
  • meningkatkan harga pelayanan kepada anggota
  • menyediakan barang-barang yang tidak tersedia dipasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah
  • berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu
  • memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pengembalian relatif lama
  • menyediakan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan  lain-lain
Meningkatkan partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan yang dapat dilakukan dengan cara : 

  • menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan,dan keptusan yang akan dikeluarkan
  • meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan
  • meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan.
  • memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan

Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menigkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu :

  • memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu
  • memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesional
  • membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui :
  1. pemilihan pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur, dan dapat dipercaya
  2. melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transaparan
  3. memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi
Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :

  • besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif
  • motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis ( insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan SHU baik secara tunai maupun dalam bentuk barang).
  • bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengahruskan daya analis yang lebih tajam dalam melihat peranan ko[perasi dalam pasar yang bersaing.
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi

    Dalam badan usaha koperasi , laba (profit ) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

    Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelyanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.


Ada 2 faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :

  1. adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)
  2. perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.

Sabtu, 17 Desember 2011

Permodalan Koperasi

1. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi 2 :
  • modal jangka pendek
  • modal jangka panjang
2. Sumber Modal
a. Menurut UU No. 12/1967
  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
b. Menurut UU No. 25/1992
  • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

3. Distribusi Cadangan Koperasi
  • Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
  • Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
  1. Memenuhi kewajiban tertentu
  2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  4. Perluasan usaha

Pola Manajemen Koperasi

1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

a. Pengertian Manajemen

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan pengginaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

b. Pengertian Koperasi

Menurut UU No. 25/1992, koperasi didefinisikan sebagai :
"badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan".

c. Pengertian Manajemen Koperasi

Manajemen koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
  • anggota
  • pengurus
  • manajer
  • karyawan
2. Rapat Anggota

Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik didalam maupun diluar rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

3. Pengurus

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja digaris depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil atau tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalahh memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O Mohn dalam bukunya " The Board of Directions of Cooperatives", fungsi pengurus adalah :
  • pusat pengambil keputusan tertinggi
  • pemberi nasihat
  • pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • penjaga berkesinambungannya organisasi
  • simbol
4. Pengawas


Pengawas bertindak sebagai orang-orang yang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Syarat-syarat menjadi pengawas :
  • mempunyai kemampuan berusaha
  • mempunyai sifat sebagai pemimpin yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Seorang pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya. Rajin bekerja, semangat, dan lincah.

5. Manajer


Peranan manajer adalah membuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.


6. Pendekatan Sistem pada Koperasi


Menurut Draheim koperasi mempunyai sifar ganda, yaitu :
  • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
  • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar ( pendekatan neo klasik )
sumber :
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.pp... -

Jenis dan Bentuk Koperasi

1. Jenis Koperasi

a. Menurut PP No. 60/1959
  • Koperasi desa, yaitu koperasi yang menjalankan usahanya didesa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa ( KUD ).
  • Koperasi pertanian, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan semata mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
  • Koperasi peternakan, adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata percahariaanya berhubungan dengan peternakan.
  • Koperasi perikanan, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik, buruh/nelayan, yang berkepentingan serta mata pencahariaanya berhubungan dengan perikanan.
  • Koperasi kerajinan/ Industri, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdir dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi, dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariaannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
b. Menurut Teori Klasik
  • Koperasi pemakaian ( konsumsi ), yaitu koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
  • Koperasi penghasil ( produksi ) , yaitu koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai / karyawan.
  • Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan oara anggotanya / non anggota.
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967

Ketentuan penjelasan koperasi sesuai UU No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian ( pasal 17 )

  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi

a. Sesuai PP No. 60/1959
  • Koperasi primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
  • Koperasi pusat, koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
  • Koperasi gabungan, koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
  • Koperasi induk, koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
b. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
  • Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
  • Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
  • Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
  • Di ibukota ditumbuhkan induk koperasi
c. Koperasi Primer dan Sekunder
  • Koperasi Primer, adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
  • Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
sumber :
http://www.slideshare.net/kammilashaffira/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi-10523282

Sisa Hasil Usaha

1. Pengertian Sisa Hasil Usaha

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992 :
    "Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan."

Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

2. Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

  • SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  • Bagian (persentase) SHU anggota
  • Total simpanan seluruh anggota
  • Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  • Jumlah simpanan per anggota
  • omzet atau volume usaha per anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
3. Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa :
"Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan".

Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :

  • cadangan koperasi 40%
  • jasa anggota 40%
  • dana pengurus 5%
  • dana karyawan 5%
  • dana pendidikan 5%
  • dana sosial 5%
  • dana pembangunan lingkungan 5%
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

4. Pembagian SHU per Anggota

                                     SHUA = JUA + JMA

dimana :

  • SHUA = sisa hasil usaha anggota
  • JUA = jasa usaha anggota
  • JMA = jasa modal anggota

5. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
  4. SHU anggota dibayar secara tunai


sumber :

ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt

Senin, 17 Oktober 2011

Kegiatan Usaha Koperasi


     Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan Motif anggota koperasi
    Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2. Kegiatan usaha
      Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3. Permodalan koperasi
      Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
  1.  Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
  2.  Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
4. SHU koperasi
      Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi SHU kepada anggota.
Sumber :

Keterbatasan Teori Perusahaan dan Teori Laba

     Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisir berbagai sumber daya ( orang, aset, fisik, keuangan, dan informasi ) yang bertujuan untuk memprodukdi barang atau jasa. Dimana dalam perusahaan ada proses produksi dan distribusi.

Asumsi dasar teori perusahaan :
" bahwa maksud atau tujuan perusahaan adalah memaksimumkan laba jangka pendek dan laba jangka panjang."

Kendala-kendala teori perusahaan :
  1. kendala sumber daya
  2. kendala jumlah mutu
  3. kendala hukum atau peraturan
Keterbatasan teori perusahaan :
  1. adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
  2. biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
  3. kritik atas tanggung jawab sosial.
Teori Laba

     Dalam perusahaan koperasi, laba disebut Sisa Hasil Usaha ( SHU ). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
  • Teori laba menanggung resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit ). Menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori laba Frisional ( Frictional Theory of Profit ). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli ( monopoly theori of profits ). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurn. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
    1. Penguasaan penuh atas suupply bahan baku tertentu
    2. skala ekonomi
    3. kepemilikan hak paten
    4. pembatasan dari pemerintah
Fungsi Laba

     Laba suatu perusahaan memberikan signal penting bagi perusahaan mengenai realokasi sumber daya dalam masyarakat, dimana hal tersebut mencerminkan perubahan kemampuan konsumen dan permintaan, dalam suatu waktu. Laba dapat turun akibat adanya pesaing baru yang muncul dalam pasar.
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri, sebaliknya, laba yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

sumber :
http://wimamadiun.com/materi/carolina/Bab%20I%20Pendahuluan.pdf
http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/teori-laba/
http://kamarche99.wordpress.com/2008/12/08/toeri-laba/
http://tarekstory.blogspot.com/2010/12/fungsi-laba.html

Tujuan dan Nilai Koperasi

Tujuan Koperasi

     Tujuan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada labba. meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

Adapaun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
  • memaksimalkan keuntungan (Maximize profit), berati segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan 
  • memaksimalkan nilai perusahaan ( Maximize the value of the firm ), berati membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maximal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
  • meminimumkan biaya ( Minimize cost ), berati segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah :
" Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umunya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945."

Nilai-Nilai Koperasi

     Nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, selfhelp, peduli terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai kolevitisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.

Tujuan Perusahaan Koperasi

     Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat ( benefit oriented ). karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya ( UU No. 25/1992 pasal 3 ). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.


Sumber :
http://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/tujuan-koperasi-2/
http://tirsavirgina.wordpress.com/2011/10/09/tujuan-perusahaan-koperasi/

Koperasi Sebagai Badan Usaha


Pengertian Badan Usaha

     Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan hukum itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi Sebagai Badan Usaha

     Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi adalah badan usaha ( UU No. 25 tahun 1992 ). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah - kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya ( nonkoperasi ) adalah posisi anggota. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan. Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hukum dan subjek
ekonomi tersendiri. Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya.

Dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang koperasi disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

sumber :

Minggu, 02 Oktober 2011

Organisasi dan Manajemen

1. BENTUK ORGANISASI

    Organisasi adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.
    1. Menurut Hanel
  • suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
  • sub sistem koperasi :
    1. individu (pemilik dan konsumen akhir)
    2. pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier)
    3. badan usaha yang melayani anggota masyarakat
    2. Menurut Ropke
  • identifikasi ciri khusus
    1. kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
    2. kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
    3. koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyedia barang dan jasa)
  • sub sistem
    1. anggota koperasi
    2. badan usaha koperasi
    3. organisasi koperasi
    3. Di Indonesia
  • Bentuk : rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas
  • rapat anggota,
  • wadah anggota untuk mengambil keputusan
  • pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
    1. penetapan anggaran dasar
    2. kebijaksanaan umum ( manajemen, organisasi & usaha koperasi )
    3. pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
    4. rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
    5. pengesahan pertanggungjawaban
    6. pembagian SHU
    7. penggabungan, pendirian, dan peleburan.

2. HIRARKI TANGGUNG JAWAB


   1. Pengurus
  • Tugas :
    • mengelola koperasi dan usahanya
    • mengajukan rancangan rencana kerja, budget, dan belanja koperasi
    • menyelenggarakan rapat anggota
    • mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
    • maintenance daftar anggota dan pengurus
  • Wewenang
    • mewakili koperasi didalam & luar pengadilan
    • meningkatkan peran koperasi
    2. Pengurus
  • perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melkukan pengawasan terhadap  jalannya organisasi & usaha koperasi
  • UU 25 Th. 1992 pasal 39
    • bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
    • berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
    3. Pengelola
  • karyawan / pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  • untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
  • hubungan dengan pengurus yang bersifat kontrak kerja
  • diangkat & diberhentikan oleh pengurus


3. POLA MANAJEMEN
  • menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
  • setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda ( desicion area )
  • seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama ( shared decision areas )
sumber : http://www.slideshare.net/hhh_fam/organisasi-koperasi-iii

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

PENGERTIAN KOPERASI

1. Koperasi menurut ILO
    "….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking."


Definisi diatas terdiri dari unsur-unsur :
  1. kumpulan orang-orang
  2. bersifat sukarela
  3. mempunyai tujuan ekonomi bersama
  4. organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  5. kontribusi modal yang adil
  6. menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
2. Koperasi menurut Chaniago
    Menurut Drs. Arifinal Chaniago ( 1984 ) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan pengertian koperasi :
"koperasi merupakan suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya"

3. Koperasi menurut Dooren
    "There is no single definition ( for cooperative ) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective"
Disini Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum ( corporate ).

4. Koperasi Menurut Dr. Muhammad Hatta
    Dalam bukunya "The Movement in Indonesia beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan "seorang buat semua dan semua buat seorang" inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
  • Solidaritas
  • Individualitas
  • menolong diri sendiri
  • Jujur
5. Koperasi menurut Munkner
    Koperasi adalah Badan usaha beranggotakan orang atau badan hukum koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

6. Koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 ( Perkoperasian Indonesia )
    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

http://duniabaca.com/pengertian-dan-prinsip-koperasi.html
http://rinton.blogdetik.com/pengertian-koperasi/

TUJUAN KOPERASI


Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3, koperasi bertujuan menajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


1. Prinsip Munkner
  1. keanggotaan bersifat sukarela
  2. keanggotaan terbuka
  3. pengembangan anggota
  4. identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. perkumpulan dengan sukarela
  10. kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. pendidikan anggota
Menurut Munkner, prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.

2. Prinsip Rochdale
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian  sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
  7. Menyelenggrakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  8. Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Raiffeisen

    Freidrich William Raiffesein (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di Jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W.Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit "bank rakyat". Yang diantaranya adalah :
  1. swadaya
  2. daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. tanggungjawab anggota tidak terbatas
  5. pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. usaha hanya kepada anggota
  7. keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Schulze
  1. swadaya
  2. daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. tanggungjawab anggota terbatas
  5. pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. usaha tidak terbatas, tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip ICA
  1. keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  3. modal menerima bunga yang terbatas ( bila ada )
  4. SHU dibagi 3: cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
  5. semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  6. gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional
6. Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia

   1. Prinsip koperasi menurut UU No. 12/1967
  • sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • adanya pembatasan bunga atas modal
  • mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencermin prinsip dasar percaya pada diri sendiri
   2. Prinsip koperasi menurut UU No. 25/1992
  • keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • kemandirian
  • pendidikan perkoperasian
    http://widyago.wordpress.com/2011/03/27/prinsip-koperasi/
    http://clipmart.blogspot.com/2010/12/prinsip-koperasi-menurut-para-ahli.html
 

Sabtu, 01 Oktober 2011

Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi

KONSEP KOPERASI

Munkber dari University of Marburg, Jerman, membedakan koperasi menjadi 2 konsep, yaitu konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pemikiran konsep-konsep yang ada berasal dari negara barat dah berpaham sosialis, sedangkan yang berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.

1. Konsep Koperasi Barat

    Merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari kelompok atau individu.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat yaitu :

  • keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota dengan saling menguntungkan.
  • setipa individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
  • hasil beripa surpluss/keuntungan di distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
  • keuntungan yang belum di distribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :

  1. promosi kegiatan ekonomi anggota.
  2. pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :

  1. pengembangan sosialn ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
  2. mengembangan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
  3. memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2. Konsep Koperasi Sosialis

    Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

    Ciri tersendiri konsep koperasi negara berkembang yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat memiliki kemampuan sumber daya manusia dan modal yang terbatas akan dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan berkembang.
    Perkembangan koperasi di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan dinegara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah menjadi bottom up approach agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif, dan kopeasi akan berkembang.
    Adanya campur tangan pemerintah membuat konsep ini mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi dinegara berkembang seperti indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi ekonomi sosial ekonomi anggotanya.

sumber : http://ksupointer.com/konsep-koperasi

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya akan menjiwai sistem perekonomiannya dan ideologi bangsa tersebut.

Aliran Koperasi

   Secara umum, aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara didunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.

  • Aliran Yardstick
  • Aliran Sosialis
  • Aliran Persemakmuran ( commonwealth )

1. Aliran Yardstick

  • pada umunya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau menganut sistem perekonomian liberal.
  • menurut aliran ini koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi , menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.
  • pengaruh aliran ini cukup kuat , terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.
2. Aliran Sosialis

  • menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
  • pengaruh aliran ini banyak dijumpai dinegara-negara eropa timur dan rusia.
3. Aliran Persemakmuran ( commonwealth )

  • aliran ini memandang koperasi sebagai alat yang effisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
sumber : http://clipmart.blogspot.com/2010/12/latar-belakang-timbulnya-aliran.html

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI


1. Sejarah Lahirnya Koperasi


    Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19. Berawal dari penerapan sistem Kapiltalis di Eropa yang membuat buruh merasa terindas. Dan untuk membebaskan penderitaannya, maka mereka bersepakat untuk membentuk koperasi.
    Pada awalnya pertumbuhan koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan sosialis karena kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi. Namun dalam perkembangan selanjutnya gerakan koperasi menemukan jalan sendiri yang berbeda dengan cara-cara yang ditempuh gerakan sosialis. karena dalam perkembangann ini koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi cara-cara demokratis untuk melawan kekuasaan kaum kapitalis yang menindas. Dengan demikian koperasi lebih mudah berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatif yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat dinegeri itu.


sumber : http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_3949/title_sejarah-lahirnya-koperasi/


2. Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia


    Sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam 2 masa, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

1. Masa penjajahan

    Dimasa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisiatif tokoh R.A.Wiriaatmadja pada tahun 1986. Ia berjasamenolong para pegawai, pedagang kecil, dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi. Ia dibantu E. Sieberg mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Rencana ini juga didukung oleh Wolf van Westerrode, dan mereka pun mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
    Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga. Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikanmToko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia (PNI) disalam kongresnya di jakarta berusaha menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering disebut "kongres koperasi".
    Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar karena belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialami. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini,masyarakat tidak mungkin mendirikan koperasi karena untuk mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal, akta dibuat dengan perantara notaris dan dalam bahasa belanda, ongkos materai sebesar 50 golden, hak tanah harus menurut hukun Eropa.
     Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjjur koperasi. Oleh karena itu, tahun 1920 pemerintah belanda membentuk "panitia koperasi" yang diketuai oleh J.H.Boeke. Tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No.91 yang lebih ringan dari peraturan 1915. Isinya yaitu akta tidak perlu dengan perantara notaris, koperasi dapat ditulis dengan bahasa daerah, ongkos materai 3 golden, hat tanah dapat menurut hukum adat, dan berlaku untuk orang indonesia asli.
     Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai kembali tumbuh. tahun 1932, PNI mengadakan kongres koperasi di jakarta. Pada masa penjajahan jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Penderitaan rakyat lebih dahsyat. Pada masa penjajahan jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.

2. Masa kemerdekaan

    Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai tuntutan UUD 1945 pasal 33. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi disalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Dimasa kemerdekaan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari. Pada tahun 1946, bedasarkan pendaftaran sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat 2.500 koperasi. Dan pada saat itu koperasi berkembang pesat. Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah, terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S/PKI.  Partai-partai banyak yang memanfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, sehingga dapat merugikan koperasi dan masyarakat kepercayaan dan takut menjadi anggota koperasi.
    pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S/PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.  Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat.

sumber : http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1893/title_sejarah-koperasi-perkembangan-di-indonesia/

Rabu, 04 Mei 2011

Strategi Pembangunan Ekonomi Indonesia

          Salah satu konsep penting yang perlu diperhatikan dalam mempelajari perekonomian suatu negara adalah mengetahui tentang strategi pembangunan ekonomi. Strategi pembangunan ekonomi diberi batasan sebagai suatu tindakan pemilihan atas faktor-faktor ( variabel ) yang akan dijadikan faktor/ variabel utama yang menjadi penentu jalannya proses pertumbuhan ( Suroso, 1993 ).
          Strategi pembangunan adalah merupakan suatu cara untuk mencapai visi dan misi yang dirumuskan dalam bentuk strategi sehingga dapat meningkatkan kinerja.
          Pada prinsipnya, pemilihan strategi apa yang akan digunakan dalam proses pembangunan sangat dipengaruhi oleh pertanyaan "Apa tujuan yang hendak dicapai ?"

Strategi Pembangunan Ekonomi di Indonesia

          Sebelum orde baru strategi pembangunan ekonomi di indonesia secara teori telah diarahkan pada usaha pencapaian laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Namun pada kenyataannya nampak adanya kecenderungan yang lebih menitikberatkan pada tujuan-tujuan politik, dan kurang memperhatikan pembangunan ekonomi.
          Sedangkan pada awal orde baru , strategi pembangunan di Indonesia lebih diarahkan pada tindakan pembersihan dan perbaikan kondisi ekonomi yang mendasar, terutama usaha untuk menekan laju inflasi yang cukup tinggi.
          Dari keterangan pemerintah yang ada, dapat sedikit disimpulkan bahwa strategi pembangunan di indonesia tidak mengenal perbedaan strategi yang ekstrem. Sebagai contoh selain strategi pemerataan pembangunan, Indonesia tidak mengesampingkan strategi pertumbuhan, dan strategi berwawasan ruang. Strategi tersebut dipertegas dengan ditetapkannya sasaran dan titik berat setiap repelita, yaitu :
  • Repelita I : meletakkan titik berat pada sektor pertanian dan industri yang mendukung sektor pertanian meletakkan landasan yang kuat bagi tahapan selanjutnya.
  • Repelita II : meletakkan titik berat pada sektor pertanian dengan meningkatkan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.
  • Repelita III : meletakkan titik berat pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dan menigkatkan industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.
  • Repelita IV : meletakkan titik berat pada sektor pertanian untuk melanjjtkan usaha-usaha menuju swasembada pangan dengan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri ringan yang akan terus dikembangkan dalam Repelita-Repelita selanjutnya meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.
Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab2-perkembangan_strategi_dan_perencanaan_pembangunan_ekonomi_indonesia.pdf
http://karokab.go.id/in/index.php?option=com_content&view=article&id=136&Itemid=112

Selasa, 26 April 2011

Perdagangan Antar Negara

          Perdagangan antar negara ( Internasional ) adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan ( individu dengan individu ), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara denga pemerintah negara lain. Perdagangan internasional mendorong industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.

Faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional yaitu :
  • untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri.
  • keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara.
  • adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
  • keinginan membuka kerjasama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
  • adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi.
Manfaat Perdagangan Internasional

Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional yaitu :
  • memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
  • memperoleh keuntungan dari spesialisasi
  • memperluas pasar dan menambah keuntungan
  • transfer teknologi modern
     Tambahan :
  • merupakan sumber pendapatan bagi negara
  • meningkatkan produktivitas dan efisiensi produksi
  • mendorong terjadinya persaingan sehat yang pada gilirannya menimbulkan perkembangan teknologi
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional
http://www.slideshare.net/mangabdul/perdagangan-internasional

Sabtu, 23 April 2011

Para Pelaku Ekonomi

Pelaku ekonomi merupakan pihak-pihak yang melakukan kegiatan ekonomi. Secara garis besar, pelaku ekonomi dapat dikelompokan menjadi 5 pelaku, yaitu rumah tangga, perusahaan, koperasi, masyarakat, dan negara. Setiap pelaku ekonomi ada yang berperan sebagai produsen, konsumen, atau distributor.

Para Pelaku Ekonomi

1). Rumah Tangga Keluarga
     Rumah tangga keluarga adalah pelaku ekonomi yang terdiri atas ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya. Rumah tangga keluarga termasuk kelompok pelaku ekonomi yang cakupan wilayahnya paling kecil. Rumah tangga keluarga adalah pemilik berbagai faktor produksi. Faktor produksi yang terdapat pada rumah tangga keluarga antara lain tenaga kerja, tenaga usahawan, barang-barang modal, kekayaan alam, dan harta tetap (seperti tanah dan tabungan). Faktor-faktor produksi yang disediakan oleh rumah tangga keluarga akan ditawarkan kepada sektor perusahaan. Penghasilan yang diperoleh akan digunakan untuk membeli barang atau jasa dan ditabung.

2). Perusahaan
     Perusahaan adalah organisasi yang dikembangkan oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Kegiatan ekonomi yang dilakukan rumah tangga perusahaan meliputi kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan adalah kegiatan produksi (menghasilkan barang). Perusahaan adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai produsen. Berdasarkan lapangan usahanya, perusahaan yang ada dalam perekonomian dibedakan menjadi 3, yaitu :

  1. Industri primer, yaitu perusahaan yang mengolah kekayaan alam dan memanfaatkan faktor-faktor produksi yang disediakan oleh alam. Contohnya pertanian, peternakan, pertambangan, perikanan, kehutanan.
  2. Industri sekunder, yaitu perusahaan yang menghasilkan barang industri atau perusahaan yang mengolah barang setengah jadi menjadi barang jadi dan siap untuk dikonsumsi masyarakat. Contohnya pakaian, sepatu, dll.
  3. Industri tersier, yaitu industri yang menghasilkan jasa-jasa perusahaan yang menyediakan pengangkutan (transportasi), menjalankan perdagangan, memberi pinjaman, dan menyewakan bangunan. selain berperan sebagai produsen, perusahaan juga sebagai pelaku konsumsi. Perusahaan akan membutuhkan berbagai bentuk faktor produksi seperti bahan baku, bahan penolong, dll yang diperoleh dengan membeli dari rumah tangga keluarga atau rumah tangga pemerintah (negara).
3). Pemerintah
     Pemerintah adalah badan-badan pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi. Pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.

  1. Kegiatan Konsumsi Pemerintah, berupa kegiatan membeli alat tulis kantor, alat kedokteran, peralatan yang menunjang pendidikan, dll.
  2. Kegiatan Produksi Pemerintah, peran pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir diseluruh sektor perekonomian. Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah mendirikan BUMN.
  3. Kegiatan Distribusi Pemerintah, kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah :
  • menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu kegiatan operasional yang ada disekolah. Misalnya buku pelajaran, dll.
  • memberi bantuan kepada rakyat miskin berupa penyaluran raskin melalui BULOG.
    Selain melakukan kegiatan pokok-pokok ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pengatur dan pelaksana kebijakan.

4). Masyarakat
     Masyarakat sebagai pelaku ekonomi maksudnya adalah masyarakat luar negeri. Masyarakat luar negeri juga termasuk pelaku  ekonomi yang penting bagi perekonomian, karena berhubungan dengan transaksi luar negeri. Transaksi luar negeri tidak hanya berupa transaksi perdagangan, namun juga berhubungan dengan penanaman modal asing, tukar menukar tenaga kerja, serta pemberian pinjaman.
Melalui kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat luar negeri akan memberikan pengaruh yang cukup besar bagi perekonomian suatu negara.
Peran masyarakat luar negeri dalam kegiatan ekonomi yaitu :

  • meningkatkan kesejahteraan masyarakat di negara yang bersangkutan melalui kegiatan perdagangan.
  • adanya tukar-menukar tenaga kerja antarnegara dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja, sehingga dapat meningkat mutu serta jumlah barang yang dihasilkan. 
  • membuka lapangan kerja baru.
  • meningkatkan keuangan atau pendapatan negara berupa devisa. 
5). Koperasi
     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasonal. sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Fungsi dan peran koperasi di Indonesia :

  • membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
  • turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
  • berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sumber :

Jumat, 22 April 2011

Proses Penyusunan Anggaran

Anggaran merupakan sejumlah uang yang dihabiskan dalam periode tertentu untuk melaksanakan suatu program. Proses penyusunan anggaran sangat penting dalam sebuah proses perencanan.

Proses Penyusunan Anggaran
Secara garis besar, proses penyusunan anggaran terbagi menjadi 2, yakni dari atas ke bawah (top-down) dan dari bawah ke atas (bottom-up).

1). Dari Atas ke Bawah ( top-down )
     Merupakan proses penyusunan anggaran tanpa penentuan tujuan sebelumnya dan tidak berlandaskan teori yang jelas. Proses penyusunan anggaran dari atas ke bawah ini secara garis besar berupa pemberian sejumlah uang dari pihak atasan kepada karyawannya agar menggunakan uang yang diberikan tersebut untuk menjalanan sebuah program. Terdapat 5 metode penyusunan anggaran dari atas ke bawah, yaitu :
  1. Metode kemampuan ( the affordable method ), yaitu metode dimana perusahaan menggunakan sejumlah uang yang ada untuk kegiatan operasional dan produksi tanpa mempertimbangkan efek pengeluaran tersebut.
  2. Metode pembagian semena-mena ( Arbitrary allocation method ), yaitu proses pendistribusian anggaran yang tidak lebih baik dari metode sebelumnya.
  3. Metode persentase penjualan ( Percentage of sales ), yaitu menggambarkan efek yang terjadi antara kegiatan iklan dan promosi yang dilakukan dengan presentase peningkatan penjualan dilapangan.
  4. Melihat pesaing ( competitive parity ) karena sebenarnya tidak ada perusahaan yang tidak mau tahu akan keadaan pesaingnya.
  5. Pengembalian investasi ( return of investment ) yitu pengembalian keuntungan yang diharapkan oleh perusahaan terkait dengan sejumlah uang yang telah dikeluarkan untuk iklan dan aktivitas promosi lainnya.
2). Dari Bawah ke Atas ( Bottom-up )
     Merupakan proses penyusunan anggaran berdasarkan tujuan yang telah diterapkan sebelumnya dan anggaran ditentukan belakangan setelah tujuan selesai disusun. Proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas merupakan komunikasi strategis antara tujuan dengan anggaran. Ada 3 metode dasar proses penyusunan anggaran dari bawah ke atas, yaitu :
  1. Metode tujuan dan tugas ( Objective and task method ) yaitu dengan menegaskan pada penentusn tujun dan anggaran yang disusun secara beriringan. Terdapat 3 langkah yang ditempuh dalam langkah ini, yakni penentuan tujuan, penentuan strategi dan tugas yang harus dikerjakan, dan pekiraan anggaran yang dibutuhkan utuk mencapai tugas dan strategi tersebut.
  2. Metode pengembalian berkala ( payout planning ) yaitu menggunakan prinsip investasi dimana pengembalian modal diterima setelah waktu tertentu. Selama tahun pertama, perusahaan akam mengalami rugi dikarenakan biaya promosi dan iklan masih melebihi keuntungan yang diterima hasil penjualan. Tahun kedua, perusahaan akan mencapai titik impas (break event point) antara biaya promosi dengan keuntungan yang diterima. Setelah masuk tahun ketiga, barulah perusahaan akan menerima keuntungan penjualan. Strategi ini hasilnya dirasakan dalam jangka panjang.
  3. Metode perhitungan kuantitatif ( Quantitative models ) yaitu mengguakan perhitungan statistik dengan mengolah data yang dimasukan dalam kommputer dengan teknis analisis regresi berganda ( multiple regresion analysis ). Metode ini jarang digunakan karena kompleks dalam pemakaiannya.
Sumber :

Kamis, 21 April 2011

Keadaan Geografis Indonesia

Indonesia merupakan negara kepulauan yang berbentuk republik, terletak dikawasan Asia Tenggara. Indonesia memiliki 17.504 pulau , sekitar 6000 diantaranya tidak berpenghuni tetap. Indonesia memiliki 5 pulau besar, yaitu Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya, dan rangkaian pulau-pulau ini disebeut sebagai kepulauan Nusantara atau kepulauan Indonesia.

Berdasarkan posisi geografisnya, negara Indonesia memiliki batas-batas :
  • Utara = Negara Malaysia, Singapura, Filipina, Laut Cina Selatan
  • Selatan = Negara Australia, Samudra Hindia
  • Timur = Samudra pasifik
  • Barat = Samudra Hindia
Letak Astronomis
          Letak astronomis ditentukan berdasarkan garis lintang dan garis bujur. Letak astronomis Indonesia terletak diantara 6oLU – 11oLS dan 95oBT – 141oBT. Indonesia dilalui oleh garis equator yang terletak pada garis lintang 0o.

Letak Geografis
          Letak geografis dilihat dari kenyataan dipermukaan bumi. Kepulauan Indonesia terletak diantara Benua Asia dan Benua Australia, serta diantara Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.

Letak Geologis
          Letak geologis dilihat dari jenis batuan yang ada dipermukaan bumi. Secara geologis, Indonesia dilalui oleh dua jalur pegunungan muda dunia, yaitu pegunungan mediterania disebelah barat dan pegunungan sirkum pasifik disebelah timur. Dua jalur pegunungan tersebut menyebabkan Indonesia banyak memiliki gunung api yang aktif.

Wilayah 
  • total darat: 1.922.570 km²
  • daratan non-air: 1.829.570 km²
  • daratan berair: 93.000 km²
  • lautan: 3.257.483 km²
Cuaca
          Cuaca yang terdapat di Indonesia yaitu tropis, panas, lembab, sedikit lebih sejuk di dataran tinggi.

Keadaan Alam
          Sebagian ahli membagi Indonesia menjadi 3 wilayah geografis utama, yaitu :
  1. Kepulauan Sunda Besar, meliputi Pulau jawa, kalimantan, sumatera, sulawesi
  2. Kepulauan Sunda Kecil, meliputi bali, NTT, dan NTB
  3. Kepulauan Maluku dan Irian
          Berdasarkan GBHN tahun 1993, Indonesia dibagi menjadi 2 kawasan pembangunan, yaitu :
  1. Kawasan Barat Indonesia, Terdiri dari Jawa, Sumatera, kalimantan, bali
  2. Kawasan Timur Indonesia, Terdiri dari Sulawesi, maluku, irian/papua, NTB dan NTT.
Sumber daya alam
          Sumber alam yang terdapat di Indonesia seperti minyak tanah, kayu, gas alam, kuningan, timah, bauksit, tembaga, tanah yang subur, batu bara, emas, perak.

Bahaya alam
          Bencana alam yang terjadi di Indonesia seperti banjir, kemarau panjang, tsunami, gempa bumi, gunung merapi, kebakaran hutan, gunung lumpur, tanah longsor.

Kegunaan tanah
  • tanah yang subur : 9,9 %
  • tanaman permanen : 7,2 %
  • lainnya : 82,9 % (perk. 1998)
Iklim
          Indonesia mempunyai iklim tropik basah yang dipengaruhi oleh angin monsun barat dan monsun timur. Dari bulan November hingga Mei, angin bertiup dari arah Utara Barat Laut membawa banyak uap air dan hujan dikawasan Indonesia. dari Juni hingga Oktober angin bertiup dari Selatan Tenggara kering, membawa sedikit uap air. Suhu udara di daratan rendah Indonesia berkisar antara 23 derajat sampai 28 derajat celsius sepanjang tahun.
Ada 2 musim di Indonesia, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Pada beberapa tempat dikenal musim pancaroba, yaitu musim diantara perubahan kedua musin tersebut.

Sumber :
http://www.edu2000.org/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=298&Itemid=42
http://id.wikipedia.org/wiki/Geografi_Indonesia