Di Indonesia, hukum sangat berperan penting dan sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan kenegaraan. Bukan hanya dalam penyelenggaraan kenegaraan, tetapi dalam melakukan setiap kegiatan , agar semua yang kita lakukan tidak melanggar hukum yang berlaku. Untuk itu, hukum harus di bangun dan ditegakan agar menjadi pedoman perilaku masyarakat, dimulai dari konstitusi yang paling tinggi kedudukannya.
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat atau bernegara. Tujuan penegakan hukum itu sendiri untuk menjamin adanya kepastian hukum, serta menjamin terlaksananya keadilan dan perlindungan terhadap hak martabat manusia. Dengan adanya kepastian hukum, setiap orang dapat memperkirakan apa yang akan dialami jika melakukan tindakan hukum tertentu. Kepastian hukum diperlukan untuk mewujudkan prinsip persamaan dihadapan hukum tanpa perbedaan.
Sebenarnya permasalahan hukum di Indonesia dapat disebabkan oleh beberapa hal diantaranya yaitu sistem peradilannya, perangkat hukumnya, tidak konsistennya penegakan hukum, intervensi kekuasaan maupun perlindungan hukum. Diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat adalah adanya inkonsistensi penegakan hukum oleh aparat.
Aparat penegak hukum sangat berperan penting dalam proses penegakan hukum, karena aparat penegak hukum merupakan subyek dan obyek dari hukum. Mereka harus benar-benar menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Mereka akan dinilai oleh masyarakat luas dalam melaksanakan tugasnya. Oleh sebab itu, baik buruknya penegakan hukum sangatlah bergantung pada kejujuran dari aparat penegak hukum itu sendiri. Jika penegak hukumnya saja tidak bisa menjalankan tugasnya dengan jujur, atau menyimpang dari apa yang harusnya dilakukan, masyarakat tidak akan percaya lagi dengan aparat penegak hukum. Dalam menegakan hukum, ada tiga unsur yang harus selalu diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Semua itu harus selalu diperhatikan agar tidak ada ketimpangan dalam kehidupan bermasyarakat agar kehidupan bermasyarakat harmonis dan teratur.
Namun, pada kenyataannya, pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia tidak seperti yang diharapkan masyarakat Indonesia. Penegakan hukum di Indonesia akhir-akhir ini dinilai buruk, karena lemahnya penegakan hukum. Ini juga terjadi karena aparat penegak hukum yang merupakan elemen-elemen penting dalam proses penegakan hukum sering kali terlibat dala berbagai macam kasus pidana, seperti yang banyak terjadi belakangan ini, seperti korupsi. Masih banyak lagi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Jika ini tidak segera diatasi dan disembuhkan maka dalam jangka panjang akan mengakibatkan lumpuhnya penegakan hukum di Indonesia.
Banyak orang yang berpikir jika masalah hukum tersebut melibatkan orang-orang besar, proses hukumnya berjalan lama, sedangkan jika persoalan tersebut menimpa rakyat kecil, proses hukumnya begitu mudah dan cepat diselesaikan tanpa melihat unsur keadilan. Misalnya saja kasus korupsi yang dilakukan oleh Gayus yang merugikan Negara sampai bermilyar-milyar. Walaupun ia sudah dipenjara, namun kehidupannya tidak seperti tahanan lainnya. Ia masih bisa melakukan aktivitasnya seperti biasa, berkeliaran bebas, keluar negeri, berlibur, dan masih banyak yang lainnya karena sanggup menyuap beberapa oknum polisi di penjara tempatnya ditahan. Ia juga bisa bebas keluar masuk penjara dengan suapnya. Orang mulai tidak percaya terhadap hukum dan proses hukum ketika hukum itu sendiri masih belum dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat. Pengadilan sebagai intuisi pencari keadilan sampai saat ini belum dapat memberikan rasa puas bagi masyawakat bawah. Berbeda dengan rakyat kecil yang mencuri, merampok, yang mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka harus dihajar, bahkan dianiaya dalam proses penyelidikan dikepolisian. Mereka harus terperangkap dalam jeratan hukum, sedangkan para koruptor bisa begitu saja lepas dan bebas dari jeratan hukum. Dan ini adalah faktor aparat penegak hukumnya yang belum mampu menegakkan supremasi hukum.
Namun, masih banyak juga masyarakat yang tetap menghormati putusan-putusan yang telah dibuat oleh pengadilan. Meskipun demikian, sah-sah juga kiranya apabila masyarakat mempunyai penilaian tersendiri terhadap putusan tersebut. Adanya penilaian dari masyarakat ini menunjukan bahwa hukum/ pengadilan tidak dapat melepaskan diri dari struktur social masyarakat.
Masalah penegakan hukum di Indonesia ini harus segera diatasi agar bangsa Indonesia menuju bangsa yang adil, tidak ada ketimpangan hukum. Masalah ini harus ditangani oleh seluruh warga Negara Indonesia, mulai dari rakyat kecil sampai pemerintah. Selain Perbaikan kinerja aparat, materi hukum sendiri juga harus terus menerus diperbaiki membuat undang-undang hukum yang jelas dan tegas agar tidak disalah artikan oleh masyarakat. Penegakan hukum harus terus diupayakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia. Jika memang orang itu bersalah, maka harus dihukum sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian, seorang pejabat sekalipun.
Untuk menumbuhkan peran serta masyarakat dalam penegakan hukum, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat akan hukum. Ini sangatlah penting karena apabila kesdaran masyarakat akan hukum sudah tumbuh maka secara tidak langsung peran serta masyarakat dalam upaya penegakan hukum akan tumbuh dengan sendirinya. Kesadaran masyarakat sendiri akan tumbuh bila adanya jaminan hukum, perilaku aparatur Negara yang jujur dan berwibawa, serta tegaknya media masa dalam menyampaikan berita (informasi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar