Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Tujuan hukum ekonomi sendiri yaitu untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancer, melindungi berbagai jenis usaha, memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi, serta memperbaiki sistem keuangan dan system perbankan.
Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan oengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
- Hukum ekonomi social yang menyangkut pengaturan pemikiran huku mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas sebagai berikut :
- Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
- Asas manfaat
- Asas demokrasi pancasila
- Asas adil dan merata
- Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
- Asas hukum
- Asas kemandirian
- Asas keuangan
- Asas ilmu pengetahuan
- Asas kebersamaan, kekeluargaan,keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
- Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
- Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
- Aparatur penegak hukum yang professional.
- Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas, dan tidak memihak.
- Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
- Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur Negara
- Mekanisme kontrol yang efektif
- Pemajuan dan perlindungan HAM
Tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa pada dasarnya apa yang terjadi akhir-akhir ini merupakan ketiadaan keadilan yang dipersepsi masyarakat. Ketiada adilan ini merupakan akibat dari pengabaian hukum, ketidakhormatan pada hukum, ketidakpercayaan pada hukum serta adanya penyalahgunaan hukum.
Institusi kejaksaan juga tidak luput dari cercaan, dengan tidak bisa membuktikannya kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, bahkan terakhir muncul satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat diterima. Tapi majelis hakim tidak menerima surat dakwaan tersebut, ini menunjukan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya dengan tidak professional dan tidak bertanggung jawab.
Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyak putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimpinan tertingginya sebagai salah satu mafis peradilan. Meskipun kebenarannya belum terbukti, namun kasusu ini menunjukan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya lagi oleh masyarakat.
Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasusu mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang mentaati hukum.
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel-2/wajah-hukum-indonesia/