Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992 :
"Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan."
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2. Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa :
"Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan".
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :
- cadangan koperasi 40%
- jasa anggota 40%
- dana pengurus 5%
- dana karyawan 5%
- dana pendidikan 5%
- dana sosial 5%
- dana pembangunan lingkungan 5%
4. Pembagian SHU per Anggota
SHUA = JUA + JMA
dimana :
- SHUA = sisa hasil usaha anggota
- JUA = jasa usaha anggota
- JMA = jasa modal anggota
5. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
- SHU anggota dibayar secara tunai
sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar