Sabtu, 17 Desember 2011

Jenis dan Bentuk Koperasi

1. Jenis Koperasi

a. Menurut PP No. 60/1959
  • Koperasi desa, yaitu koperasi yang menjalankan usahanya didesa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa ( KUD ).
  • Koperasi pertanian, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan semata mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
  • Koperasi peternakan, adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata percahariaanya berhubungan dengan peternakan.
  • Koperasi perikanan, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik, buruh/nelayan, yang berkepentingan serta mata pencahariaanya berhubungan dengan perikanan.
  • Koperasi kerajinan/ Industri, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdir dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi, dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariaannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
b. Menurut Teori Klasik
  • Koperasi pemakaian ( konsumsi ), yaitu koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
  • Koperasi penghasil ( produksi ) , yaitu koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai / karyawan.
  • Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan oara anggotanya / non anggota.
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967

Ketentuan penjelasan koperasi sesuai UU No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian ( pasal 17 )

  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi

a. Sesuai PP No. 60/1959
  • Koperasi primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
  • Koperasi pusat, koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
  • Koperasi gabungan, koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
  • Koperasi induk, koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
b. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
  • Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
  • Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
  • Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
  • Di ibukota ditumbuhkan induk koperasi
c. Koperasi Primer dan Sekunder
  • Koperasi Primer, adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
  • Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
sumber :
http://www.slideshare.net/kammilashaffira/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi-10523282

Tidak ada komentar:

Posting Komentar