Minggu, 18 Desember 2011

Peranan Koperasi

Peranan Koperasi di Berbagai Keadaan Persaingan

Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam, yaitu :
  1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market)
  2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market)
      • Monopoli
      • Monopolistik
      • Oligopoli
A. Di pasar Persaingan Sempurna

    Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
  • Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak. Banyaknya penjual dan pembeli menyebabkan masing-masing pihak tidak dapat mempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.
  • Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis ( homogen ). Produk yang ditawarkan adalah sama dalam segala hal.
  • Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar. Masing-masing penjual ataupun pembeli mempunyai kebebasan untuk masuk dan keluar pasar. Tidak turutnya pengusaha atau pembeli tidak akan berpengaruh kepada harga pasar.
  • Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sama. Para penjual dan pembeli mempunyai informasi yang lengkap mengenai kondisi pasar, struktur harga, dan kuantitas barang yang sesungguhnya.Keterangan ini mudah didapat dan tidak memerlukan biaya yang besar.
    Berdasarkan kondisi di atas, dapat diamati keseimbangan / ekuilibrium dari suatu badan usaha koperasi untuk jangka waktu pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam struktur pasar persaingan sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dengan penawaran (supply). Oleh sebab itu, perusahaan yang bersaing dalam pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi apabila koperasi masuk dan menjual produknya ke pasar yang mempunyai struktur bersaing sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Koperasi tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.

    Oleh karena itu, persaingan “harga” tidak cocok diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar bersaing sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal “biaya”.
Menurut konsepsi koperasi, biaya produksi akan dapat diminimumkan berdasakan skala ekonomi, baik sebagai koperasi produsen maupun konsumen.


B. Di pasar Monopolistik

    Pasar monopolistik adalah salah satu bentuk pasar dimana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lain.

    Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk mempengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan, Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindak ke merek lain , dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikan harga.

Ciri-ciri pasar monopolistik  :
  • Pengusaha dari suatu produk yang beragam
  • Produk yang dihasilkan tidak homogen
  • Ada produk substitusinya
  • Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
  • Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
    Untuk menetukan bentuk pasar dari suatu produk perusahaan, sangat bergantung kepada pembedaan produk yang dihasilkan perusahaan tersebut dengan produk pengganti yang dihasilkan oleh perusahaan lain. Sebaliknya, semakin jauh jarak perbedaannya maka semakin cenderung ke arah bentuk pasar monopoli.

    Oleh karena itu, apabila koperasi ingin memaksimumkan keuntungannya dalam struktur pasar monopolistik, maka secara teoritis, koperasi harus mampu menghasilkan produk yang sangat berbeda dengan yang dihasilkan oleh pengusaha lain. Tentu strategi dan taktik bisnis dalam promosi, sedikit banyak sangat menentukan perbedaan tersebut.

C. Di pasar Monopsoni

    Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam suatu pasar. 
Monopsoni adalah kebalikan dari monopoli, yaitu dimana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan. Misalnya didaerah perkebunan.

Ciri-ciri :
  • Penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli
D. Di pasar Oligopoli

    Pasar oligopoli adalah pasar dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya, jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan mempromosikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, dimana keuntungan yang mereka dapakan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka.Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. 

    Dalam UU No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokan kedalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen, atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya bergabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel. 

Ciri-ciri pasar oligopoli :
  • terdapat banyak pembeli di pasar
  • hanya ada beberapa perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
  • umunya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi)
  • produk yang dijual bisa bersifat sejenis, namun bisa berbeda mutunya
  • adanya hambatan bagi pesaing baru
  • adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen)
  • advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif
    Peranan koperasi di dalam pasar oligopoli adalah sebagai retailer (pengecer), dikarenakan untuk terjun ke dalam pasar oligopoli ini diperlukan capital intensive (modal yang tinggi). Koperasi juga dapat berperan sebagai pengecer produk berbagai jenis dari beberapa produsen. Keuntungan diperoleh dari laba penjualan.

sumber :

Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

1. Efek-efek Ekonomis Koperasi


    Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

  1. jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
  2. jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.

2. Efek Harga dan Efek biaya

    Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu.Karena itulah partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi partisipasi dijelaskan sebagai berikut :

a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya

    Dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntarry). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggitaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.

b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya

    Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat normal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya

    Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar diwilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan utnuk menyampaikan aspirasinya.

d. Dimensi partisipasi dipandangg dari segi kepentingannya

    Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis ( contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). kedua jenis ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik :

  1. para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentuksn dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi )
  2. mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
Dalam kedudukannua sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potensi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. partisipasi ini disebut juga partisipasi insentif.

Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti :

  • menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya dipasar
  • meningkatkan harga pelayanan kepada anggota
  • menyediakan barang-barang yang tidak tersedia dipasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah
  • berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu
  • memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pengembalian relatif lama
  • menyediakan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan  lain-lain
Meningkatkan partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan yang dapat dilakukan dengan cara : 

  • menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan,dan keptusan yang akan dikeluarkan
  • meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan
  • meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan.
  • memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan

Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menigkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu :

  • memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu
  • memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesional
  • membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui :
  1. pemilihan pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur, dan dapat dipercaya
  2. melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transaparan
  3. memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi
Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :

  • besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif
  • motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis ( insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan SHU baik secara tunai maupun dalam bentuk barang).
  • bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengahruskan daya analis yang lebih tajam dalam melihat peranan ko[perasi dalam pasar yang bersaing.
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi

    Dalam badan usaha koperasi , laba (profit ) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

    Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelyanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.


Ada 2 faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :

  1. adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)
  2. perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.

Sabtu, 17 Desember 2011

Permodalan Koperasi

1. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi 2 :
  • modal jangka pendek
  • modal jangka panjang
2. Sumber Modal
a. Menurut UU No. 12/1967
  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
b. Menurut UU No. 25/1992
  • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

3. Distribusi Cadangan Koperasi
  • Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
  • Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
  1. Memenuhi kewajiban tertentu
  2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  4. Perluasan usaha

Pola Manajemen Koperasi

1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

a. Pengertian Manajemen

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan pengginaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

b. Pengertian Koperasi

Menurut UU No. 25/1992, koperasi didefinisikan sebagai :
"badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan".

c. Pengertian Manajemen Koperasi

Manajemen koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
  • anggota
  • pengurus
  • manajer
  • karyawan
2. Rapat Anggota

Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik didalam maupun diluar rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

3. Pengurus

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja digaris depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil atau tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalahh memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O Mohn dalam bukunya " The Board of Directions of Cooperatives", fungsi pengurus adalah :
  • pusat pengambil keputusan tertinggi
  • pemberi nasihat
  • pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • penjaga berkesinambungannya organisasi
  • simbol
4. Pengawas


Pengawas bertindak sebagai orang-orang yang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Syarat-syarat menjadi pengawas :
  • mempunyai kemampuan berusaha
  • mempunyai sifat sebagai pemimpin yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Seorang pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya. Rajin bekerja, semangat, dan lincah.

5. Manajer


Peranan manajer adalah membuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.


6. Pendekatan Sistem pada Koperasi


Menurut Draheim koperasi mempunyai sifar ganda, yaitu :
  • organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
  • perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar ( pendekatan neo klasik )
sumber :
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.pp... -

Jenis dan Bentuk Koperasi

1. Jenis Koperasi

a. Menurut PP No. 60/1959
  • Koperasi desa, yaitu koperasi yang menjalankan usahanya didesa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa ( KUD ).
  • Koperasi pertanian, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan semata mata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
  • Koperasi peternakan, adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata percahariaanya berhubungan dengan peternakan.
  • Koperasi perikanan, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik, buruh/nelayan, yang berkepentingan serta mata pencahariaanya berhubungan dengan perikanan.
  • Koperasi kerajinan/ Industri, yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdir dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi, dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariaannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
b. Menurut Teori Klasik
  • Koperasi pemakaian ( konsumsi ), yaitu koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
  • Koperasi penghasil ( produksi ) , yaitu koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai / karyawan.
  • Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan oara anggotanya / non anggota.
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967

Ketentuan penjelasan koperasi sesuai UU No. 12/1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian ( pasal 17 )

  • Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  • Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, ditiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi

a. Sesuai PP No. 60/1959
  • Koperasi primer, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
  • Koperasi pusat, koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
  • Koperasi gabungan, koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
  • Koperasi induk, koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
b. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
  • Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
  • Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
  • Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
  • Di ibukota ditumbuhkan induk koperasi
c. Koperasi Primer dan Sekunder
  • Koperasi Primer, adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama.
  • Koperasi Sekunder, adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.
sumber :
http://www.slideshare.net/kammilashaffira/bab-7-jenis-dan-bentuk-koperasi-10523282

Sisa Hasil Usaha

1. Pengertian Sisa Hasil Usaha

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992 :
    "Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan."

Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

2. Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

  • SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  • Bagian (persentase) SHU anggota
  • Total simpanan seluruh anggota
  • Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  • Jumlah simpanan per anggota
  • omzet atau volume usaha per anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
3. Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa :
"Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan".

Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut :

  • cadangan koperasi 40%
  • jasa anggota 40%
  • dana pengurus 5%
  • dana karyawan 5%
  • dana pendidikan 5%
  • dana sosial 5%
  • dana pembangunan lingkungan 5%
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

4. Pembagian SHU per Anggota

                                     SHUA = JUA + JMA

dimana :

  • SHUA = sisa hasil usaha anggota
  • JUA = jasa usaha anggota
  • JMA = jasa modal anggota

5. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
  4. SHU anggota dibayar secara tunai


sumber :

ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt