Sabtu, 18 Januari 2014

Jika Saya Menjadi Akuntan Profesional

Jika saya menjadi seorang akuntan profesional, saya akan melaksanakan tugas saya sebagai akuntan dengan baik dan benar. Saya akan selalu mematuhi etika yang berlaku dimasyarakat dan menerapkan etika yang khususnya berlaku bagi seorang akuntan, yang sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawab saya untuk memberikan kepercayaan bagi klien atas jasa yang saya berikan. Tentunya tidak mudah menjadi seorang akuntan profesional, banyak tantangan-tantangan yang menguji independensi dan  profesionalime seorang akuntan. Namun, jika saya selalu mematuhi kode etik dan menjadikannya landasan dalam setiap melakukan praktik-praktik dan mengambil suatu keputusan, itu akan membuat eksistensi profesi akuntan menjadi lebih baik lagi, serta membangun kepercayaan publik atas prestasi kerja saya dan kualitas kerja yang baik bagi masyarakat dan klien.
Saya akan menjadi akuntan yang transparan. Cermat dan teliti. Mampu menjaga kerahasiaan informasi klien terhadap kepentingan pihak lain maupun kepentingan pribadi. Berani bersikap jujur demi suatu kebenaran walaupun harus mengorbankan kepentingan pribadi. Dapat dipercaya dan penuh tanggung jawab terhadap tugas saya, tindakan saya, pada publik, sesama rekan dan klien. Memiliki integritas yang tinggi dalam bertindak, dalam situasi apapun. Memiliki rasa objektivitas yang tinggi dalam menginterprestasikan bukti audit dan melaporkan hasil penelaahan laporan keuangan dengan sebenar-benarnya. Selalu hormat pada orang lain, dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Saya akan memberikan opini yang wajar, yang memang seharusnya diberikan karena telah mengaudit suatu laporan keuangan dalam keadaan apapun. Saya akan menumbuhkan sikap skeptisisme (sikap yang mencakup pikiran selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadap bukti audit dalam mendeteksi suatu kecurangan)**. Tetap menjaga kepercayaan klien atas kinerja dan profesi saya merupakan hal yang sangat penting bagi seorang akuntan seperti saya dalam menjaga eksistensi dan kredibilitas. Terutama untuk menjaga independensi, integritas dan profesionalisme yang menyangkut keahlian, pengetahuan, dan karakter (kepribadian).
Saya akan terus belajar,menambah wawasan saya salah satunya dengan mencari pengetahuan terbaru terkait isu-isu yang sedang hangat beredar dimasyarakat, mengikuti pelatihan-pelatihan untuk menambah pengetahuan dan menambah pengalaman dengan berbagai penugasan.
Berikut merupakan hal yang akan saya lakukan terkait dengan faktor-faktor yang mempengaruhi harapan publik, yaitu :
  1. Dalam hal fisik : saya akan mengupayakan untuk mengurangi pemakaian kertas secara berlebihan. Selain untuk menyelamatkan penebangan hutan, juga untuk mengurangi limbah kertas. Karena zaman semakin maju, saya akan memanfaatkan media komputer dan internet untuk menginformasikan hal terkait dengan pekerjaan saya.
  2. Dalam hal moral : saya akan terus mematuhi etika dan menjadikan kode etik sebagai landasan dalam bertindak. Selalu bersikap professional dan penuh tanggung jawab. Saya akan terus mensosialisasikan kepada rekan seprofesi, bahwa kode etik itu penting dan harus diutamakan sebagai landasan agar tidak melakukan penyimpangan.
  3. Dalam hal penilaian yang buruk : menumbuhkan sikap skeptisisme agar meminimalisir kesalahan yang terjadi.
  4. Dalam hal aktivis pemangku kepentingan : meyakinkan konsumen dan investor bahwa saya mampu mengerjakan tugas saya dengan baik, benar, jujur dan trasparan. Melaporkan hasil pekerjaan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan fakta yang terjadi.
  5. Dalam hal ekonomi : tidak melakukan pemalsuan transaksi atas catatan-catatan keuangan agar tidak menghambat laju pertumbuhan ekonomi
  6. Dalam hal persaingan : tidak mudah terpengaruh untuk ikut melakukan etika praktik yang menyimpang demi keuntungan pribadi dan keserakahan semata. Bersaing secara sehat untuk mempertahankan pekerjaan saya.
  7. Dalam hal penyimpangan keuangan : tidak memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Memikirkan dampak yang akan terjadi jika melakukan suatu penyimpangan.
  8. Dalam hal kegagalan tata kelola : membuat reformasi tata kelola untuk melindungi kepentingan umum dan bersama. Mampu menilai dan memastikan bahwa resiko etika merupakan hal yang penting dan harus dikelola dengan baik. Terus meningkatkan struktur tata kelola yang baik yang benar sesuai dengan etika yang berlaku.
  9. Dalam hal akuntabilitas : tidak melakukan manipulasi data dan hasil laporan audit. Bersikap jujur dan transparansi kepada pihak yang bersangkutan baik investor maupun pemangku kepentingan.
  10. Dalam hal sinergi : terus melakukan perbaikan-perbaikan kualitas kerja menuju hasil yang lebih baik lagi dari sebelumnya. Membuat keputusan untuk masa depan yang lebih baik lagi melalui tindakan yang etis.
  11. Dalam hal penguatan hukum kelembagaan : membuat peraturan baru tentang kode etik seorang akuntan yang mampu dijadikan pedoman dan landasan dalam bertindak. Membuat undang-undang antisuap agar akuntan dapat bekerja sesuai dengan yang seharusnya dilakukan. Membuat suatu standar global bagi para akuntan untuk keharmonisan bersama.


** jurnal yang telah dibaca : “ PENGARUH PENGALAMAN, KEAHLIAN, SITUASI AUDIT, ETIKA DAN GENDER TERHADAP KETEPATAN PEMBERIAN OPINI AUDITOR MELALUI SKEPTISISME PROFESIONAL AUDITOR
(Studi Kasus Pada KAP Big Four di Jakarta)” oleh Rr. Sabrina K. dan Indira Januarti, Universitas Diponegoro.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar