Sabtu, 28 April 2012

Pola Hidup Sehat


          Kesehatan adalah sesuatu yang sangat penting dan harus tetap dijaga sampai kapanpun. Kebanyakan dari kita baru berpikir kesehatan itu perlu dijaga setelah kita terkena penyakit. Padahal, untuk hidup sehat itu mudah dan tidak perlu repot. Karena kurangnya kesaradan untuk menjalani pola hidup sehat, makanya kita sering mengabaikan kesehatan kita. Padahal, dengan hidup sehat, kita akan mencegah datangnya berbagai penyakit. Tidak perlu dengan mengeluarkan banyak uang untuk menjaga kesehatan, dengan cara-cara sederhana pun kita juga bisa tetap sehat, asalkan dilakukan dengan rutin dan didasarkan oleh kemauan diri sendiri. Berikut ada beberapa tips dari saya yang mungkin bisa membantu anda untuk menjalani pola hidup sehat.
1. Olahraga secara teratur
Cara ini adalah cara yang paling baik dan yang paling mudah dilakukan agar kesehatan kita tetap terjaga. Dengan berolahraga, peredaran darah dan oksigen akan berjalan dengan lancar, sehingga tubuh tetap sehat dan segar.

2. Kurangi aktivitas
Aktivitas sering kali membuat kita lupa untuk melakukan olahraga dan lupa akan pola hidup sehat. Kebanyakan dari kita beranggapan kesibukan akan pekerjaan jauh lebih penting dibandingkan dengan menjaga kesehatan tubuhnya sendiri. Sehingga banyak sekali yang diabaikan karena pekerjaan. Nah, mulai sekarang, pilih aktivitas yang tidak terlalu melelahkan. Kurangi aktivitas yang tidak begitu penting.

3. Istirahat yang cukup
Jika sudah lelah bekerja, jangan paksa tubuh anda untuk bekerja lebih lama lagi. Luangkan waktu anda untuk berisitirahat sejenak. Tidurlah minimal 8 jam perhari agar anda dapat bertenaga kembali esok hari untuk beraktivitas.

4. Makan makanan yang bervitamin dan sehat
Jangan sembarangan untuk memakan makanan. Pilihlah makanan yang sehat dan mengandung banyak vitamin seperti sayuran, ikan, dan buah-buahan. Hindari makan goreng-gorengan dan makanan yang mengandung banyak lemak, karena hal tersebut dapat merusak sel tubuh. Hindari juga makanan yang mengandung pengawet, karena kandungan didalamnya sangat berbahaya untuk tubuh.

5. Banyak minum air putih
Disarankan minumlah air putih kurang lebih 8 gelas perhari. Hal tersebut berguna untuk memperlancar aliran darah ke organ tubuh. Hindari berbagai minuman yang mengandung soda.

6. Jangan merokok
Sebagaimana kita ketahui, rokok memang tidak disaran untuk di konsumsi. Rokok mengandung berbagai macam penyakit berbahaya. Bahan pembuatannya menjadi racun bagi tubuh kita, sehingga lama kelamaan fungsi organ tubuh akan menurun. Akibatnya, berbagai penyakit menyerang tubuh kita. Untuk itu, hindarilah rokok sejak dini.

7. Minum susu
Susu merupakan sumber kalsium yang baik dan bermanfaat untuk memperkuat tulang agar tidak mudah keropos. Minumlah susu 2 kali sehari secara rutin.

Ayo biasakan pola hidup sehat mulai dari sekarang. Karena kesehatan itu tidak ternilai harganya. Semoga tips yang saya berikan diatas bermanfaat dapat membantu anda untuk menjalankan pola hidup sehat.

Kamis, 26 April 2012

Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen


          Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Perlindungan konsumen ini merupakan suatu upaya yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk menggunakan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu hingga akibat yang terjadi setelah barang dan jasa tersebut dipergunakan oleh konsumen.    Perlindungan konsumen ini diperlukan agar kita sebagai konsumen tidak merasa dirugikan oleh produsen. Jika produsen melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku, konsumen berhak untuk meminta ganti rugi kepada produsen. Sebenarnya, perlindungan konsumen bertujuan untuk (pasal 3) :
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negative pemakaian barang dan /atau jasa
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
  • Menciptakan system perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku utama usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

          Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa ; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
          Dengan adanya UU No. 8 tahun 1999 tersebut, konsumen bisa merasa lega dan nyaman karena hak-haknya telah mendapatkan perlindugan oleh Undang-Undang. Namun, masih banyak juga dari mereka yang tidak memahami dan tidak mengetahui tentang hak-hak yang mereka dapatkan dari Undang-Undang perlindungan konsumen ini. Padahal, jika mereka mengetahui, tentu ini akan menguntungkan mereka yang mengalami masalah-masalah dalam pembelian barang. Misalnya saja, jika mereka membeli barang, namun barang yang dibeli cacat atau rusak sebelum ada di tangan mereka, mereka bisa menyerahkan kembali barang tersebut ke penjual dan berhak untuk meminta kembali uang yang telah diserahkan. Jika si penjual tidak mau mengembalikan uang tersebut, penjual itu bisa dikenakan pasal yang bersangkutan dengan hal tersebut.
          Zaman sekarang, konsumen sebagai pengguna barang dan jasa sering digunakan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha. Banyak pelaku usaha yang melakukan kecurangan dalam prakteknya. Sehingga konsumen banyak yang dirugikan. Untuk melaporka kejadian yang kurang menyenangkan ini, kita bisa melaporkannya ke polisi atau lembaga yang membantu konsumen untuk mendapatkan hak nya, yaitu YLKI ( Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ). Jadi, ketika konsumen tidak mendapatkan haknya, lembaga ini akan membela konsumen secara adil.
          Selain memiliki hak, konsumen juga memiliki kewajiban yang diatur dalam pasal 5 UU No. 8 tahun 1988 tentang perlindungan Konsumen :
  • Membaca , mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakian
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  • Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

          Ada beberapa faktor yang menyebabkan sering terjadinya pelanggaran dari UU perlindungan konsumen ini, seperti kurangnya kesadaran konsumen akan hak-hak dan kewajibannya, para pelaku usaha yang tidak mementingkan kepuasan konsumen, ketidak telitian konsumen dalam membeli barang, dll. Seharusnya, pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen tetap melakukan pengawasan yang intensif terhadap kasus seperti ini. Masyarakat harus diberikan sosialisasi tentang undang-undang konsumen ini agar mereka tahu apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen. Sehingga diharapkan, tidak ada lagi kasus-kasus pelanggaran yang terjadi pada konsumen maupun produsen atau penjual.

Referensi :

Senin, 09 April 2012

Cara Mengendalikan Pengeluaran Sehari-hari

Untuk mengatur keuangan memang tidaklah mudah. Begitu banyak keinginan untuk membeli barang-barang, terutama barang yang benar-benar disukai. Belum lagi untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Jika uangnya sudah habis, baru kita berpikir untuk apa uang yang segitu banyaknya digunakan. Kita harus bisa mengendalikan pengeluaran kita. Sebisa mungkin kita meminimalkan pengeluaran. Nah, ini ada beberapa tips dari saya agar pengeluaran sehari-hari tetap terkontrol dan tidak terbuang sia-sia.

1). Sisihkan sebagian uang
Ini dimaksudkan agar uang anda tidak semuanya terpakai. Pisahkan sebagian atau setengahnya untuk anda simpan, jika suatu hari nanti uang anda habis sebelum waktunya, anda masih mempunyai uang yang anda simpan tadi untuk digunakan.

2). Pilih barang sesuai kebutuhan
Belilah barang sesuai dengan apa yang anda butuhkan. Singkirkan rasa egois anda untuk membeli barang yang anda inginkan. Karena barang yang anda butuhkan sudah pasti akan anda gunakan dan tidak akan sia-sia, namun barang yang anda inginkan, belum tentu akan anda gunakan setelah dibeli. Jangan menbuang-buang uang untuk barang yang tidak terlalu penting.

3). Catat barang-barang yang ingin dibeli
Buatlah daftar belanjaan untuk keperluan anda sehari-hari atau barang lain yang memang harus dibeli pada saat itu juga. Sehingga bisa diperkirakan berapa uang yang harus dikeluarkan untuk membeli keperluan tersebut.

4). Catat dan simpan semua bukti pembayaran
Gunanya jika anda lupa uang anda digunakan untuk apa saja, atau jika anda ingin mengetahui barang apa saja yang terbeli, anda bisa melihatnya lagi dan menghitung besarnya pengeluaran anda.

5). Ditabung
Ini adalah tips yang paling menguntungkan. Jangan ragu untuk menabung jika anda memiliki uang yang berlebih. Dengan menabung uang anda, anda tidak perlu khawatir anda akan kehabisan atau kekurangan uang. Dengan cara ini juga anda bisa lebih menghemat pengeluaran anda. Dari pada anda membeli barang yang tidak bermanfaat, lebih baik uangnya ditabung, dan jika anda butuh bisa anda gunakan dahulu dan menabungnya lagi nanti.

Semoga tips diatas dapat berguna dan bermanfaat untuk anda yang ingin menghemat uang dan mengendalikan pengeluaran anda.

Jumat, 06 April 2012

Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )

     Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HAKI merupakan hak privat. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Disamping itu, HAKI menunjang diadakannya system dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.


Secara garis besar, HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu :
  1. Hak Cipta ( copy rights )
  2. Hak kekayaan industri, yang mencakup :
    • Paten (patent)
    • Desain industri
    • Merek (trademark)
    • Penanggulangan praktis persaingan curang
    • Desain tata letak sirkuit terpadu
    • Rahasia dagang (trade secret)
    • Perlindungan Varietas Tanaman (plant variety protection)
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
  • Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten
  • Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek
  • Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas tanaman
  • Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia dagang
  • Undang-Undang Nomor 31tahun 2000 tentang Desain industri
  • Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain tata letak sirkuit terpadu
1). Hak Cipta
     Hak cipta adalah hak ekslusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumunkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta memiliki lambang internasional ©, Unicode: U+00A9.
     Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasab tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta :
1). Hak eksklusif
     Yang dimaksud dengan hak eksklusif dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Beberapa hak eksklusif yang umunya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk :
  • Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk pada umunya salinan elektronik)
  • Mengimpor dan mengekspor ciptaan
  • Menciptakan karya turunan atau derivative atas ciptaan didepan umum
  • Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada pihak lain
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis ( UU 19/2002 pasal 3 dan 4 ). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi dengan persyaratan tertentu ( UU 19/2002 bab V ).

2). Hak ekonomi dan moral
     Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak moral diatur dalam pasal 24-26 Undang-Undang hak Cipta.

     Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran terlebih dahulu. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran hak cipta memiliki keuntungan yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
     Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu “pemberitahuan hak cipta” (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuat huruf c didalam lingkaran (© ) atau kata “copyright” yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta.
     Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis,ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan.
     Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup pemciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau divantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial.
2). Hak kekayaan industri
a). Merek
     Merek adalah nama atau symbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis / asosiasi. Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Fungsi merek :
  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya
  • Menunjukan asal barang/jasa dihasilkan
Fungsi pendaftaran merek :
  • Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
  • Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
  • Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokonya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
b). Paten
     Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. ( UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1 )
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO, Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua Negara.
Pemberian hak paten bersifat territorial, yaitu mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa Negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten dimasing-masing Negara atau wilayah tersebut.
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan, yaitu proses, mesin dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, perangkat lunak, dll. Mesin mencakup alat dan apparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik, dan komposisi materi seperti obat-obatan, dll.
Berdasarkan pasal 8 UU no 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
c). Varietas tanaman
     Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Dalam pasal 4 UU no 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Varietas tanaman yang diberikan perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru yaitu yang belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun.
Berakhirnya hak PVT dapat disebabkan karena berakhirnya jangka waktu, pembatalan, dan pencabutan. Sanksi yang diberikan utnuk masalah PVT berupa pidana atau denda.
d). Rahasia dagang
     Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadi milik publik.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya. Sanksi yang diberikan berupa pidana dan denda.
e). Desain Industri
     Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk atau barang atau kerajinan tangan. Hak ini diberikan utnuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industry dan diberikan dalam berita resmi desain industri. Sanksi yang diberikan dalam masalah desain industri berupa pidana dan denda.
f). Desain tata letak sirkuit terpadu
     Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial. Hak ini dapat beralih/ dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah ini berupa pidana dan denda.
Referensi :