Secara garis besar, HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu :
- Hak Cipta ( copy rights )
- Hak kekayaan industri, yang mencakup :
- Paten (patent)
- Desain industri
- Merek (trademark)
- Penanggulangan praktis persaingan curang
- Desain tata letak sirkuit terpadu
- Rahasia dagang (trade secret)
- Perlindungan Varietas Tanaman (plant variety protection)
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek
- Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas tanaman
- Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia dagang
- Undang-Undang Nomor 31tahun 2000 tentang Desain industri
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2000 tentang Desain tata letak sirkuit terpadu
1). Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumunkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta memiliki lambang internasional ©, Unicode: U+00A9.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasab tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta :
1). Hak eksklusif
Yang dimaksud dengan hak eksklusif dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Beberapa hak eksklusif yang umunya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk :
- Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk pada umunya salinan elektronik)
- Mengimpor dan mengekspor ciptaan
- Menciptakan karya turunan atau derivative atas ciptaan didepan umum
- Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada pihak lain
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis ( UU 19/2002 pasal 3 dan 4 ). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi dengan persyaratan tertentu ( UU 19/2002 bab V ).
2). Hak ekonomi dan moral
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Hak moral diatur dalam pasal 24-26 Undang-Undang hak Cipta.
Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, suatu hak cipta atas suatu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui pendaftaran terlebih dahulu. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melaksanakan hak cipta, pendaftaran hak cipta memiliki keuntungan yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.
Dalam yurisdiksi tertentu, agar suatu ciptaan mendapatkan hak cipta pada saat diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu “pemberitahuan hak cipta” (copyright notice). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuat huruf c didalam lingkaran (© ) atau kata “copyright” yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta.
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis,ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup pemciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau divantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial.
2). Hak kekayaan industri
a). Merek
Merek adalah nama atau symbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis / asosiasi. Hak merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Fungsi merek :
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
- Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya
- Menunjukan asal barang/jasa dihasilkan
Fungsi pendaftaran merek :
- Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokonya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
b). Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. ( UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1 )
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO, Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua Negara.
Pemberian hak paten bersifat territorial, yaitu mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa Negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten dimasing-masing Negara atau wilayah tersebut.
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan, yaitu proses, mesin dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, perangkat lunak, dll. Mesin mencakup alat dan apparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik, dan komposisi materi seperti obat-obatan, dll.
Berdasarkan pasal 8 UU no 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang. Paten diberikan berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.
c). Varietas tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemulia tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
Dalam pasal 4 UU no 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Varietas tanaman yang diberikan perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang baru yaitu yang belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan kurang dari satu tahun.
Berakhirnya hak PVT dapat disebabkan karena berakhirnya jangka waktu, pembatalan, dan pencabutan. Sanksi yang diberikan utnuk masalah PVT berupa pidana atau denda.
d). Rahasia dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Jangka waktu perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu menjadi milik publik.
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakannya. Sanksi yang diberikan berupa pidana dan denda.
e). Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3D atau 2D yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk atau barang atau kerajinan tangan. Hak ini diberikan utnuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industry dan diberikan dalam berita resmi desain industri. Sanksi yang diberikan dalam masalah desain industri berupa pidana dan denda.
f). Desain tata letak sirkuit terpadu
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial. Hak ini dapat beralih/ dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk masalah ini berupa pidana dan denda.
Referensi :