Tugas 4
Meskipun IFRS belum menjadi "one global accounting standard", namun standar itu telah digunakan oleh sekitar 150 lebih negara termasuk Jepang, China, Kanada dan 27 negara di Uni Eropa. Sebanyak 85 negara telah mewajibkan laporan keuangannya menggunakan IFRS sebagai standar akuntansi internasional untuk semua perusahaan. Perusahaan yang telah "go international" atau memiliki mitra dari Uni Eropa, Australia, Rusia dan beberapa negara di Timur Tengah tidak ada pilihan lain kecuali menggunakan IFRS. Jika sebuah negara beralih ke IFRS itu berarti negara tersebut sedang mengadopsi bahasa laporan keuangan global yang akan membuat perusahaan bisa di mengerti oleh pasar dunia. Banyak negara yang sudah menerapkan IFRS secara penuh. Sebagian besar negara anggota G20 juga merupakan pengadopsi IFRS. Berikut adalah beberapa negara yang sudah menerapkan IFRS, yaitu :
Meskipun IFRS belum menjadi "one global accounting standard", namun standar itu telah digunakan oleh sekitar 150 lebih negara termasuk Jepang, China, Kanada dan 27 negara di Uni Eropa. Sebanyak 85 negara telah mewajibkan laporan keuangannya menggunakan IFRS sebagai standar akuntansi internasional untuk semua perusahaan. Perusahaan yang telah "go international" atau memiliki mitra dari Uni Eropa, Australia, Rusia dan beberapa negara di Timur Tengah tidak ada pilihan lain kecuali menggunakan IFRS. Jika sebuah negara beralih ke IFRS itu berarti negara tersebut sedang mengadopsi bahasa laporan keuangan global yang akan membuat perusahaan bisa di mengerti oleh pasar dunia. Banyak negara yang sudah menerapkan IFRS secara penuh. Sebagian besar negara anggota G20 juga merupakan pengadopsi IFRS. Berikut adalah beberapa negara yang sudah menerapkan IFRS, yaitu :
No
|
Negara
|
||
1
|
Kanada
|
||
2
|
Meksiko
|
||
3
|
Korea
Selatan
|
||
4
|
Australia
|
||
5
|
India
|
||
6
|
Jepang
|
||
7
|
Perancis
|
||
8
|
Belanda
|
||
9
|
Jerman
|
||
10
|
Inggris
|
||
11
|
Irlandia
|
||
12
|
Amerika
Serikat
|
||
Selain contoh negara-negara diatas masih banyak lagi negara yang sudah mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi internasional.
1. Kanada
Kanada merupakan negara bekas jajahan Perancis dan Britanis Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai salah satu negara anggota G-20, Kanada sudah mengadopsi IFRS secara penuh pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung, karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada merupakan negara yang cukup berhati-hati dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang.
2. Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 pnghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk negara yang berpengaruh didunia dan banya mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak negara di dunia. Oleh karena itu untk kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya.
Meksiko telah mengadopsi IFS secara penuh atau keseluruhan. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus di audit sesuai dengan standar audit internasional.
3. Korea Selatan
Korea Selatan merupakan negara yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor dengan nilai ekspornya merupakan nilai terbesar ke-8 di dunia sementara nilai impornya terbesar ke-11. Korea Selatan termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai anggota dari G-20, Korea Selatan telah mengadopsi IFRS secara penuh atau keseluruhan. Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalammnyusun laporan keuangannya sejak tahun 2011. Tidak hanya perusahaan yang go public, tetapi juga perusahaan privat dan UKM juga menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya yang di publikasikan langsng oleh IASB.
4. Australia
Australia adalah salah satu negara yang telah mengadopsi IFRS secara penuh. Australia adalah salah satu negara yang berpengaruh dalam pengembangan akuntansi internasional sejak konsep dari komite akuntansi internasional dikembangkan di Sidney tahun 1972. Keputusan untuk mengadopsi IFRS di Australia berawal dari diputuskannya mengadopsi IFRS mulai 1 Januari 2005 yang merupakan keputusan pada tahun 2002. Seiring dengan jadwal European Union (EU) untuk pengadopsian IFRS. IFRS 2004 yang merupakan "platform stabil" diadopsi. Proses penggabungan dimulai tahun 1996, mencapai puncaknya di tahun 2002 ketika Australian Convergence Handbook diterbitkan.
5. India
Sumber utama standar akuntansi keangan di India adalah Undang-Undang perusahaan dan profesi akuntansi. Pada Tahun 1949 dibentuk Institute of Chartered Accountans of India yang bertanggung jawab mengembangkan standar akuntansi keuangan India. Tahun 2006, pemerintah mengumumkan untuk memperkenalkan peratuan baru , yaitu IFRS dan institusi akuntansi menanggapi kemungkinan tersebut dengan mempelajari penerapan IFRS secara utuh (penuh) di India. Karena adopsi penuh tersebut, peraturan di india sebagian besar telah sama dengan IFRS, kecuali untuk pencadangan perataan penghasilan yang masih diperbolehkan di India.
6. Jepang
IFRS yang berlaku di Jepang adalah IFRS yang di adopsi langsung oleh Financial Service Agency, dan di perbolehkan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem hukum yang dianut Jepang adalah Hukum kode.
7. Perancis
IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU ( European Union ) dan telah dipersyaratkan penetapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem hukum yang dianut Perancis adalah hukum kode.
8. Belanda
IFRS yang berlaku dinegara Belanda adalah yang diadopsi oleh EU ( European Union ) dan telah dipersyaratkan penetapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem hukum yang dianut Belanda adalah hukum kode.
9. Jerman
IFRS yang berlaku dinegara Jerman adalah yang diadopsi oleh EU ( European Union ) dan telah dipersyaratkan penetapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem hukum yang dianut Jerman adalah hukum kode.
10. Inggris
IFRS yang berlaku dinegara Inggris adalah yang diadopsi oleh EU ( European Union ) dan telah dipersyaratkan penetapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem hukum yang dianut Inggris adalah hukum umum.
11. Irlandia
Di Irlandia, IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU ( European Union ) dan telah dipersyaratkan penetapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem hukum yang dianut Inggris adalah hukum umum.
12. Amerika Serikat
Di Amerika IFRS belum di berlakukan. Perusahaan lar negeri yang terdaftar di pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan knvergensi ke standar yang berlaku di Amerika Serikat. Sistem hukum yang dianut Amerika Serikat adalah sistem hukum umum.
Alasan untuk menjelaskan digunakannya pola hukum umum atau hukum kode di suatu negara adalah sebagai berikut:
1. Hukum Umum
Sistem hukum ini mulai dipakai saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikella, lalu membentuk sebuah dasar yurisprudensi di negara-negara persemakmuran tersebut. Sistem hukum yang digunakan adalah sistem hukum Anglo Saxon yang sering disebut juga dengan Common Law atau Unwriten Law. Sumber-sumber hukum terdiri dari putusan-putusan hakim, ebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi kebanyakan itu berasal dau putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi). Esensi hukum umum Inggris adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Sebuah keputusan di Mahkamah Agung di Inggris, House of Lords bersifat terikat pada hirarki pengadilan-pengadilan di bawahnya dan pengadilan-pengadilan harus mengikuti keputusan ini.
suatu contoh, tidak ada yang membuat statuta (undang-undang) bahwa pembunuhan itu ilegal, karena pembunuhan merupakan kejahatan hukum umum jadi walaupun pada UU parlemen Inggris tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan. Hukum umum dapat diubah dan dicabut oleh parlemen, contohnya adalah pada peraturan hukuman untuk pembunuh. Zaman dahulu pembunuh dihkum mati tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup.
Di sistem hukum inggris juga terdapat sistem juri. Menurut sistem ini dalam suatu persidangan perkara pidana para juri lah yang menentukan apakah terdakwa atau tertuduh itu bersalah (guilty) atau tidak bersalah (not guilty) setelah pemeriksaan selesai. Jika juri menentukan bersalah barulah hakim (biasanya tunggal) berperan menentukan berat ringannya pidana atau jenis pidananya. Bila juri menentukan tidak bersalah maka hakim membebaskan terdakwa (tertuduh). Hukum tertua di inggris adalah Statula Marlborough yang dibuat pada tahun 1267. 3 bagian dari Magna Carta adalah sebuah perkembangan penting dalam sistem hukum inggris sebenarnya sudah disahkan pada tahun 1215, hanya saja disahkan kembali pada tahun 1295 karena ara pembuat memutuskan untuk merubah ulang isi Magna Carta.
Kebanyakan negara-negara persemakmuran mewarisi tradisional common law dari sistem hukum Inggris atau Britania Raya.
2. Hukum Kode
Hukum kode terlahir pada tahun 1800 oleh Napoleon 1 menunjukan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (kode Napoleon). Upaya mereka bersama dengan orang-orang dari JJ. Cambaceres, berperan dalam penyusunan draft akhir. Kode napoleon yang berasimilasi sebagai hukum privat pranci, yang merupakan hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara individu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di Prancis dengan atau dalam bentuk yang telah disesuaikan. Dan sistem hukum kode tersebut digunakan dalam perang dunia 1 atas pendudukan Napoleon di wilayah dataran-dataran eropa seperti Jerman, Belanda, Spanyol, Italy dan teruskan dalam masa penjajahan bangsa barat ke asia termasuk Kolonial Belanda yang melakukan penjajahan di Indonesia dengan tetap membawa sistem hukum kode dari itu beberapa negara sampai sekarang menganut sistem hukum kode termasuk Indonesia.
Sumber :
https://id.berita.yahoo.com/85-negara-wajibkan-laporan-keuangan-gunakan-ifrs-122818335.html
http://anisa26.wordpress.com/2014/05/04/negara-yang-menerapkan-ifrs-terbanyak/
http://melaniapuspa.blogspot.com/2014/04/tugas-bab-2-daftar-perusahaan-dan_28.html